BlogPendidikan.net - Pengangkatan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap ke 2 di tahun ini, bagi PPPK yang telah lulus pada tahap pertama dan telah menyelesaikan pemberkasan untuk penerbitan NIP dan SK kontrak kerja, tinggal menunggu waktu pembagian SK kepada masing-masing PPPK.
Bagi yang telah lulus tentunya harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya tentang seragam dinas ASN PPPK baik dilingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
Berikut contoh pakaian atau seragam dinas ASN PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah.
ASN
Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :
1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.
Khusus bagi PPPK Guru pada hari sabtu menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah atau sekolah.
Demikian informasi tentang Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu, semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.