BlogPendidikan.net - Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
Berikut komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Juknis BOS Nomor 2 Tahun 2022 yang diizinkan bagi sekolah meliputi:
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Baca Juga : Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022
Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.