Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ

Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ

BlogPendidikan.net
- Proses pembelajaran kegiatan PTM terbatas tahun 2022 sudah dimulai sejak bulan 03 Januari terhitung pada Hari Efektif sekolah per tanggal 03 januari 2022, dan dilakukan menurut level PPKM masing-masing wilayah. Ketentuannya juga sudah dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait dengan tidak adanya wilayah yang masuk pada level 4, maka Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri menegaskan, seluruh sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melakukan PTM terbatas. Hal ini disampaikannya dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022 secara daring."

Pengaturan pembelajaran tatap muka PTM terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja di-launching adalah, mulai Januari 2022 semua peserta didik satuan pendidikan pada level 1,2, 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," terang Jumeri.

Dirinya menambahkan, pihak pemerintah daerah kini juga sudah tidak bisa melarang pelaksanaan pada yang sudah memenuhi persyaratan PTM. "Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi," sebut dia.

Tidak Ada Opsi Pilihan Pembelajaran Bagi Orang tua

Pasca bulan Januari 2022 ini, Jumeri menambahkan bahwa orang tua sudah tidak mendapat dispensasi untuk memilih apakah anaknya akan ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Orangtua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih bapak ibu, setelah semester satu semester gasal tahun 2021/2022 berakhir ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua semua siswa wajib PTM Terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu, boleh memilih di rumah atau di sekolah," papar Jumeri.

Berdasarkan informasi yang ditunjukkan oleh Jumeri, sebanyak 81 persen dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kemudian, ada 72 persen PTK yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.

Sementara, dari sisi peserta didik ada 58 persen atau 26,73 juta siswa usia 6 tahun ke atas yang sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Sedangkan 37 persen diantaranya sudah mendapatkan dosis yang kedua.

Jumeri juga mengingatkan, satuan pendidikan yang nantinya terbukti melanggar protokol kesehatan saat penyelenggaraan PTM terbatas akan diberi sanksi administratif dan dibina Satgas COVID-19 atau tim pembina UKS setempat.

Demikian artikel berita ini tentang Seluruh Sekolah Wajib PTM Terbatas, Tidak Ada Lagi Opsi Pembelajaran Daring atau PJJ, semoga bermanfaat dan terima kasih