BlogPendidikan.net - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berikut ini akan dijelaskan tentang Syarat, Berkas dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru:
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
- Lulusan S1 atau D4
- Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
- Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
- Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
- Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
- Melengkapi semua syarat dokumen
- Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi (SIM PKB)
- Mengunggah dokumen administrasi meliputi: 1. ijazah akademik; dan 2. surat keputusan pengangkatan Guru
- Seleksi administrasi tahap I
- Seleksi kemampuan akademik (Pretest)
- Seleksi administrasi tahap II.
Seleksi administrasi tahap 1
- Diundang pendataan calon peserta pretes ppg daljab (SIM PKB, gtk.belajar.kemdikbud.go.id)
- Mengunggah dokumen administrasi: 1. ijazah akademik; dan 2. SK pengangkatan. LPMP verifikasi data ijazah dan linearitas jurusan
- LPMP menyetujui
- Menjadi peserta pretes PPG dalam jabatan
- Melaksanakan pretes
- Lolos pretes
- Pemberkasan
- Verifikasi
- Verifikasi dinas disetujui
- Verifikasi LPMP
- Verifikasi LPMP disetujui
- Ditjen GTK menyeleksi peserta yang lolos PPG dalam jabatan
- Menjadi peserta PPG dalam jabatan
- Menjadi calon peserta PPG dalam jabatan
- Penetapan calon peserta PPGJ dengan LPTK
- Konfirmasi Kesediaan PPGJ. Nantinya akan ditetapkan menjadi peserta PPGJ
- Cetak A1 dan pakta Integritas
- Lapor diri LPTK
- Daring pedagogik dan profesional
- Kompre
- PPL
- UP (jadwal bisa sesudah workshop sebelum PPL atau sesudah PPL)
- UKIN (jadwal sesudah PPL)
- Lulus UP dan UKIN
- Sertifikat pendidik ditangan. (Untuk poin ini karna pandemi dapat berubah ubah)
- Foto copy ijazah
- Foto copy SK pengangkatan
- SK mengajar 2 tahun terakhir
- Surat Izin PPG dari Kepala Sekolah
- Pakta Integritas
- Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Keterangan bebas Narkoba
- SKCK
- Bukti NUPTK
Demikian informasi tentang Syarat, Berkas dan Alur PPG Dalam Jabatan Sertifikasi Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi jika informasi ini bermanfaat.