Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

BlogPendidikan.net
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. 

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Komponen Gaji dan Tunjangan serta Potongan Pembayaran Gaji PPPK, Termasik Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk. Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. 


Komponen pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK meliputi:

a. gaji pokok

b. tunjangan isteri/ suami

c. tunjangan anak

d. tunjangan pangan/beras
e. tunjangan umum

f. tunjangan jabatan struktural/fungsional

g. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
h. tunjangan khusus Provinsi Papua

i. tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

J. tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

k. pembulatan; dan/ atau potongan, terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
2. iuran jaminan kesehatan;
3. iuran jaminan hari tua;
4. perhitungan fihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. sewa rumah dinas;
6. utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:

a. perjanjian kerja ditandatangani
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. 

Sekilas Tentang Tunjangan PPPK

Tunjangan Istri/Suami

1. Tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
2. Tunjangan isteri/ suami diberikan untuk 1 (satu) isteri/ suami PPPK yang sah.
3. Tunjangan isteri/ suami diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan nikah/ akta perkawinan.

Tunjangan Anak

4. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok.
5. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b. dapat diberikan kepada anak kandung/ anak tiri/ anak angkat.

Tunjangan Pangan

1. Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
 
2. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang diberikan sebesar setara 10 kg (sepuluh kilogram) beras setiap jiwa setiap bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Pemotongan Pajak PPPK

1. Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

2. Dalam rangka pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPABP melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dengan merekam data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data keluarga seluruh PPPK dalam Aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.

3. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), data NPWP masing-masing PPPK harus dicantumkan dalam daftar Gaji.

4. Dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Untuk lebih jelasnya tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, silahkan UNDUH pada link berikut >>> DISINI