PPPK Kabupaten Boyolali menunjukkan SK yang diterima. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com
Karena, melalui penandatangan ini, pemerintah daerah (Pemda) telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja," ucap Nunuk melansir laman Kemendikbud Ristek.
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi Guru) PPPK
Kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini. "Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia.
Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," ucap dia. Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.
Baca Juga : Contoh SK PPPK Guru, Ada NIP, TMT Beserta Gaji
Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022. Mendengar hal ini, Wakil Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya.
"Kami sangat bersyukur akhirnya penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia. Rambut saya sampai rontok, karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan," ucap Doni. Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori.
Baca Juga : Berapa Tahun Masa Kontrak Kerja PPPK Guru dan Bagaimana Memperpanjang Kembali Kontrak PPPK
"Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit," tutur Doni. Kemendikbud Eistek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK. "Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya," jelas Nunuk.