BlogPendidikan.net - Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahap I mulai dicairkan di Sulawesi Selatan sesuai penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2021 oleh sembilan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel.
"Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyalurkan dana BOS reguler Tahap I Gelombang I senilai Rp 396,43 miliar untuk 6.632 sekolah," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel Syaiful di Makassar, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga : Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022
Dia mengatakan penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya disalurkan oleh KPPN di ibu kota Provinsi, mulai 2022 disalurkan oleh 171 KPPN di seluruh Indonesia. Penyaluran dana BOS di 9 KPPN ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel.
Penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sepanjang sekolah sudah memenuhi syarat salur, tanpa menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.
Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp 151,6 miliar, 1.104 SMP senilai Rp 72,7 miliar. Selajutnya 570 SMA senilai Rp 103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp 62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp 6,12. Syaiful mengatakan seharusnya terdapat 9.097 sekolah penerima BOS di Sulsel. Hanya saja pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah.
Dengan demikian, kelancaran penyaluran dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS. Adapun syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 pada 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Syarat dan ketentuan mendapatkan dana BOS tahun 2022
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
- Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
- Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
- Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021