Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan akan dibuka mulai 10 Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.
Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing. PPG Dalam Jabatan 2022 ini bisa diikuti oleh Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2022
Adapun persyaratan untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2022, sebagai berikut:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik
a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).
Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Tahun 2022 Online, sebagai berikut:
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:
Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.
Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD.
Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Berikut Jadwal PPG Dalam Jabatan 2022:
- Pengumuman Pendaftaran: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas: 10 – 23 Februari 2022
- Perbaikan berkas: 10 – 25 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 10 – 28 Februari 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 4 Maret 2022