BlogPendidikan.net - Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga : Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan
Pembayaran gaji kepada PPPK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK, selanjutnya Gaji dan Tunjangan PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut Penghitungan Gaji Bersih PPPK Gaji Pokok Tambah Tunjangan dikurangi pemotongan yang terdiri PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT
Gaji POKOK PPPK sebesar Rp. 2.966.500 tambah tunjangan :
- Tunjangan istri/suami 10 Persen dari gaji pokok PPPK sebesar Rp. 296.650
- Tunjangan Anak 2 Persen dari gaji pokok maksimal anak untuk 2 orang sebesar Rp. 59.330
- Tunjangan Beras 10 Kg/orang dikalikan 3 orang yang masuk daftar gaji sebesar Rp. 217.260
- Jika gaji pokok di tambahkan tunjangan istri/suami, anak dan beras maka total Rp. 3.539.740
- PPh 21 sebesar Rp. 95.245
- Iuran kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) 5,25 persen sebesar Rp. 174.430
- Jadi gaji bersih yang akan diterima PPPK dari gaji pokok, tunjangan dan pemotongan PPh 21 dan iuran kesehatan/JHT, maka gaji bersih yang diterima PPPK sebesar Rp. 3.270.065
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru PPPK
Gaji yang akan diterima PPPK setiap bulan untuk jenjang S1 golongan IX sebesar Rp. 3.270.065 untuk 3 orang yang masuk dalam daftar gaji.
Gaji bersih yang dijelaskan diatas adalah gaji PPPK dengan golongan IX jenjang pendidikan S1, setiap PPPK akan berbeda-beda jumlah bersih gaji yang akan diterima berdasarkan golongan, dan tanggungan yang masuk dalam daftar gaji PPPK tersebut.