BlogPendidikan.net - Pemerintah mulai menepati janjinya untuk para guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.Para guru honorer yang lulus PPPK 2021 bisa bernapas lega. Janji pemerintah bahwa mereka akan mendapatkan 14 kali gaji mulai direalisasikan.
Lantas Adakah THR dan Gaji ke 13 Untuk PPPK
Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Salah satu bentuk keunggulan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan gaji ke-13. Sebuah hal yang tentu enggak kamu jumpai pada pegawai swasta. Pembicaraan tentang gaji ke-13 ini bahkan kerap menjadi semacam candaan di relasi pertemanan kalian. Semisal obrolan, “Enak banget, sih, bisa dapat gaji tambahan (gaji ke 13).”
Lantas, apakah seseorang yang berstatus sebagai PPPK juga berhak untuk mendapatkan gaji ke-13?
Jika melihat status PPPK yang masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), maka PPPK juga berhak atas gaji ke-13 ini, lho. Tahun lalu, peraturan terkait pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Selain PNS dan PPPK, golongan yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, meski kisaran nilainya masih belum dipastikan. Sebagai perkiraan, pada tahun lalu, pemberian gaji ke-13 diberikan secara bertahap mulai bulan Juni. Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan pada dua minggu sebelum lebaran.
Adapun komponen gaji ke-13 yang akan kamu terima sebagai PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk besarannya disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang dimiliki.
Seperti juga diberitakan pada laman radarcirebon.com. Setelah menandatangani kontrak kerja pada Jumat, 4 Maret 2022, mereka akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3). “Alhamdulillah, Selasa besok, pak wali kota akan menyerahkan SK PPPK,” kata Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir.
Arul, sapaan akrab guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) ini, sangat bersyukur. Setelah menerima SK PPPK, bulan depan akan menerima gaji April dan rapelan Februari-Maret. Walaupun tahun ini tidak dihitung per Januari, tetapi menurut Arul, hitungan 12 bulan tetap full.
Sebab, kontrak kerjanya dihitung mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027. Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK guru mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
“Insyaallah kami tahun ini bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” ujarnya.
Selain itu, setiap bulannya PPPK guru 2021 di Kota Kediri akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp2.647.200 atau setara gaji golongan VII. Dengan demikian, bulan depan guru-guru PPPK di Kota Kediri akan membawa pulang sekitar Rp19,5 juta atau hampir Rp20 juta.
Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp2.966.500 ditambah berbagai tunjangan termasuk TKD sehingga total perbulan sekitar Rp6,5 juta. Kemudian dikalikan 3 bulan gaji. “Perjuangan 17 tahun akhirnya membawa hasil. Kami berterima kasih kepada pak wali kota dan jajarannya yang sudah mempercepat proses pengangkatan kami,” ucapnya.
Dia berharap, gebrakan Kota Kediri yang mempercepat pengangkatan PPPK guru 2021 bisa diikuti daerah lain. Terlebih Pemkot Kediri mengontrak mereka dengan waktu yang maksimal tanpa potongan.