BlogPendidikan.net - Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu: Beban kerja guru yang merupakan tugas pokoknya adalah mencakup kegiatan pokok: a)merencanakan pembelajaran; b). melaksanakan pembelajaran; c). menilai hasil pembelajaran; d). membimbing dan melatih peserta didik; dan e).melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Unsur utama dari pelaksanaan supervisi yaitu pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah kepada semua guru di sekolah binaannya tersebut. Melalui kegiatan supervisi, guru mendapatkan arahan, bimbingan dan pembinaan dari pengawas
sekolah untuk berbagai kendala yang dialami dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa tugas utama dari pengawas sekolah memantau dan memberikan bimbingan terhadap kepala sekolah dan guru-guru terkait administrasi dan proses pembelajaran di kelas.
Salah satu yang menjadi bahan penilaian dengan menggunakan jurnal supervisi pengawas sekolah yang memuat penilaian tentang administrasi guru, perangkat pembelajaran dan proses pembelajaran di dalam kelas. Jurnal ini berguna sebagai bahan rujukan jika ada temuan kesalahan atau kekurangan dalam penilaian pengawas sekolah maka diteruskan dengan pembimbingan baik dari kepalasekolah atau pengawas sekolah.