Ruang lingkup Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan meliputi:
- pendahuluan
- capaian pembelajaran
- beban belajar
- rekognisi pembelajaran lampau
- pembelajaran
- penilaian
- pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan
- pembiayaan
- penutup
Petunjuk teknis (JUKNIS) Program PPG Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 >>> UNDUH