BlogPendidikan.net - Tunjangan Sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain di tahun 2022. Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang sistem Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
Aturan yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 25 Januari 2022 lalu secara terperinci membahas mengenai sistem pencairan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam Permendikbud tersebut tertulis jadwal pencairan tunjangan profesi yang akan diterima guru tahun 2022, juknis dan juga syarat pencairan yang harus dipenuhi.
Tentu ini kabar yang sangat dinantikan para guru ASN yang sedang menunggu jadwal pencairan dana ini. Tunjangan sertifikasi ini akan dibagikan secara merata kepada guru ASN SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengenai persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah tercantum secara teknis oleh Kemendikbud sebagai berikut:
Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.
Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
- Sinkronisasi data 28 Februari 2022 jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
- Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan triwulan II atau pada bulan Juni
- Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
- Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada bulan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.
Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
- Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
- Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
- Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
- Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belajar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.