BlogPendidikan.net - Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik lembaga (sekolah) ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Inventaris ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara atau swasta.
Barang inventaris sekolah adalah semua barang milik negara (yang dikuasai sekolah) baik yang diadakan atau dibeli melalui dana dari pemerintah, komite sekolah dan masyarakat, maupun yang diperoleh sebagai pertukaran, hadiah atau hibah serta hasil usaha pembuatan sendiri sekolah guna menunjang kelancaran proses pembelajaran.
Semua barang yang ada tersebut hendaknya diinventarisasi.
Melalui inventarisasi, memungkinkan dapat diketahui jumlah, jenis barang, kualitas, tahun pembuatan, ukuran, harga dan sebagainya. Khususnya untuk sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah wajib diadakan inventarisasi secara cermat dengan menggunakan format-format yang telah ditetapkan, atau mencatat semua barang inventarisasinya.