BlogPendidikan.net - Derikut ini akan daftar daerah yang telah siap untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022, bagi ini berita yang sangat membahagiakan dan pencairan yang sangat dinanti-nantikan terlebih di momen menjelang Lebaran.
Juga, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Namun, guru di daerah tertentu yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tidak perlu khawatir.
Mungkin saja, terjadi kendala atau masalah yang belum bisa diselesaikan, sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan satu belum dicairkan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby update tanggal 16 April 2022, banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun 2022.
Berikut ini daftar daerah di Indonesia yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022 dengan naungan Kemendikbud.
- OKI - Sumatera Selatan
- Jember, Jawa Timur
- Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
- Majalengka, Jawa Barat
- Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
- Pandeglang, Banten
- Ciamis, Jawa Barat
- Probolinggo, Jawa Timur
- Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
- DKI Jakarta
- Nganjuk, Jawa Timur
- Jawa Timur
- Cianjur, Jawa Barat
- Mojokerto, Jawa Timur
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Purwakarta, Jawa Barat
- Sumatera Utara
- Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
- Luwu, Sulawesi Selatan
- Pontianak, Kalimantan Barat
- Kabupaten Kampar-Riau
- Wonosobo, Jawa Tengah
- Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
- Ponorogo, Jawa Timur
- Trenggalek, Jawa Timur
- Maluku Tengah
- Banyuwangi, Jawa Timur
- Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Setelah daerah Anda terdapat pada daftar di atas, maka guru di daerah yang tertera tinggal menunggu untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Jika daerah Anda belum tertera di atas, Anda bisa menunggu update-an selanjutnya.
Namun, seorang guru akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tersebut jika sudah menerima SKTP dari daerah, harus memiliki SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang telah terbit.
Apabila SKTP belum terbit, maka guru PNS maupun non PNS bisa menunggu sekitar 15 hari atau setengah bulan.