BlogPendidikan.net - Para siswa sebentar lagi akan melaksanakan ujian akhir semester genap untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor, 43 tahun 2019, Tanggal 10 Desember 2019, Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2021, Tanggal, 1 Februari 2021, Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam hal ini pemerintah daerah Dinas Pendidikan Kota Palu provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran Nomor : 421.2/2141/Dikbud tentang Tahapan Ujian Sekolah Dan Ujian Akhir Semester Tingkat Sekolah Dasar Kota Palu Tahun Pelajaran 2021/2022.
Maksud ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan, perkembangan serta keberhasilan peserta didik setelah melaksanakan proses pembelajaran dalam jangka waktu yang di tetapkan.
Tujuan ujian/evaluasi pembelajaran adalah untuk memperbaiki cara pembelajaran cara pembelajaran serta menempatkan peserta didik pada situasi pembelajaran yang lebih tepat sesuai tingkat kemampuan yang dimilikinya.
Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah Dasar (SD):
1. Ujian Sekolah (US) Ujian Sekolah dilaksanakan dengan tahapan :
a. Ujian Praktek Utama, tanggal 09 s.d 11 Mei 2022
b. Ujian Praktek Susulan, tanggal 12 s.d 14 Mei 2022
c. Ujian Sekolah Utama, tanggal 17 s.d 19 Mei 2022
d. Ujian Sekolah Susulan, tanggal 23 s.d 25 Mei 2022
2. Pengumuman Kelulusan tanggal 15 Juni 2022
3. Penilaian Ujian Akhir Semester kelas 1 – 5, tanggal 30 Mei s.d 04 Juni 2022
4. Penanggalan dan Pembagian buku raport tanggal 23 Juni 2022
5. Ujian Semester genap kelas VI tanggal, 12 s.d 14 mei 2022.
Mekanisme Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring). Apabila dilaksanakan secara Luring maka Satuan Pendidikan harus memenuhi syarat.
2. Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dilaksanakan dalam bentuk :
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya);
b. Penugasan;
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
3. Penilaian Akhir Tahun untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Bentuk (jenis soal dan jumlah butir soal yang akan digunakan pada tes tertulis diserahkan dibawah koordinasi K3SD, Gugus atau KKG , dan dapat menggunakan bentuk/jenis soal tertulis yaitu pilhan ganda dan/atau uraian (essay).
5. Tes Dalam Jaringan (DARING) dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perangkat Tes Daring
Pada Prinsipnya penilaian bentuk tes daring sama dengan tertulis, namun pada tes daring dilaksanakan dari jarak jauh dalam jaringan serta peserta tes berada di rumah. Penilaian dalam bentuk tes daring dapat dilakukan dengan berbagai cara dan model.
b. Perangkat Tes Luring
Penilaian Bentuk tes luring adalah ujian yang dilaksanakan dari jarak jauh luar jaringan atau offline, dengan alternatif berikut :
1) Bagi sekolah yang telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 ini, penilaian dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
2) Peserta tes dan didampingi orang tua akan mengambil naskah soal dan lembar jawaban di sekolah serta mengerjakannya di rumah masing-masing. Selanjutnya mengembalikan lembar jawaban ke-sekolah pada hari yang sama.
c. Keamanan
Tes daring yang berikan harus memperhatikan agar privasi dan keamanan terjaga serta hasil penilaian dapat dipertanggung jawabkan sehingga hasilnya dapat menggambarkan kemampuan peserta didik.
Beberapa alternatif keamanan ujian dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Soal yang ditampilkan harus bisa mengacak sehingga antara satu peserta dengan peserta yang lainnya berbeda dalam waktu yang bersamaan;
2) Waktu mengerjakan soal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3) Sekolah menghimbau agar siswa tidak berkumpul di suatu lokasi rumah tertentu dan bekerja secara JUJUR dengan koordinasi/pengawasan orang tua.
d. Presensi dan Dokumentasi
1) Tes daring yang diberikan harus dapat dibuktikan keterlaksanaanya dalam bentuk presensi kehadiran peserta didik dan dokumentasi kegiatan;
2) Tes daring dapat dilakukan bagi warga sekolah (guru dan peserta didik) dengan mudah dan terjangkau.