Blogpendidikan.net - Setelah THR (Tunjangan Hari Raya) cair, kini para calon penerima menunggu update info gaji 13 2022. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya akan cair.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lalu gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan kapan cair? Berikut uptade info tentang tanggal dan besaran yang diterima.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya, gaji ke 13 PNS 2022 dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat. Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juli 2022, jadi ada kemungkinan bahwa pencairannya akan berlangsung lebih cepat.
Kemudian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.
Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu dikutip dari Suara.com.
Meski gaji 13 2022 untuk PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.
Untuk besaran gaji ke 13 PNS 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.
"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), jika TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin."
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.