Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka

BlogPendidikan.net
- Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Bagi satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c diberlakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan

c. tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023

Lebih jelasnya tentang Keputusan KemendikbudRistek NOMOR 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran >>> UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments