Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran baru pemerintah telah menargetkan Implementasi Kurikulum Merdeka di semua jenjang Satuan Pendidikan yang telah terdaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

Sesuai judul pada artikel berikut ini tentang Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan, seperti apa bentuk Rapor Peserta Didik dan Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik pada kurikulum merdeka

Mekanisme Kenaikan Kelas Peserta Didik

Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka.

Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman- teman sebayanya meskipun ia dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas tersebut. Ilustrasi berikut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan kelas.

Pelaporan Hasil Belajar

Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada PAUD, selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor. Sebagaimana diuraikan pada prinsip asesmen di atas, laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan dan orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.

Pada PAUD, laporan hasil belajar dapat juga ditambahkan informasi tentang tumbuh kembang anak. Dalam format laporan terakhir, selain laporan ketercapaian CP, ada juga informasi tentang tinggi dan berat badan anak, kepemilikan NIK serta refleksi orang tua tentang perkembangan anak.

Rapor peserta didik PAUD minimal meliputi komponen:
  1. Identitas peserta Didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelompok usia
  4. Semester
  5. perkembangan dan pertumbuhan anak
  6. Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran
Refleksi orang tua.Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:
  1. Identitas peserta didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelas
  4. Semester
  5. Mata pelajaran
  6. Nilai
  7. Deskripsi
  8. Catatan guru
  9. Presensi
  10. Kegiatan ekstrakurikuler.
Mekanisme Kelulusan Peserta Didik

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dialkukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi. 

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusandilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. 

Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
  1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat
  2. Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  3. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Unduh Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan >>> DISINI