Guru Honorer Akan Dihabiskan Melalui Jalur Afirmasi PPPK Hingga 2026, Apa PPPK Afirmasi Itu?

Guru Honorer Akan Dihabiskan Melalui Jalur Afirmasi PPPK Hingga 2026, Apa PPPK Afirmasi Itu?

BlogPendidikan.net
- Diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Khususnya bagi tenaga honorer eks kategori II (THK II). Pemerintah berjanji akan menghabiskan seluruh guru honorer melalui kebijakan khusus yaitu PPPK Afirmasi.

Apa Afirmasi PPPK Itu? 

Afirmasi PPPK adalah kebijakan khusus atau diskresi bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

Syarat khusus Afirmasi PPPK yakni pemberian nilai tambahan bagi tenaga honorer saat mengikuti peserta seleksi PPPK Guru.

Ketentuan kebijakan Afirmasi PPPK dalam seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pasal 38 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah.

Ketentuan Penambahan Nilai Afirmasi Bagi Guru

Pasal 38 ayat (1) menyebutkan kompetensi teknis bagi pelamar umum (guru honorer) diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  3. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%
  4. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi.
Kebijakan PPPK Afirmasi 4 Tahun

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi mengatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dua opsi itu yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.
Menurut Suhajar PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” kata Suhajar, dikutip dari media harian Pojoksatu.id dari situs menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Semoga ini menjadi kabar baik bagi Tenaga Guru Honorer yang resah dengan diterbitkanya peraturan oleh pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer, jangan risau pemerintah telah mempersiapkan skema bagi Tenaga Guru Honorer.