BlogPendidikan.net - Salah satu upaya pemerintah menghapus tenaga honorer yaitu dengan tujuan untuk pembenahan sistem kepegawaian saat ini.
Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023
"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya di sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN yang di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (17/6/2022).
Selain itu, ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Karena itu, pegawai di luar kategori itu harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan demikian, tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K maka yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR, maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia telah menyampaikan beberapa rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar didapatkan solusi yang tepat.