BlogPendidikan.net - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan.
Lewat aturan tersebut, ada disebutkan kategori bagi pelamar peserta PPPK Tahun 2022.
Sesuai bunyi pasal 4 pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
1. Pelamar prioritas
2. Pelamar umum.
Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, lewat unggahan di media sosial Instagramnya menyampaikan kabar terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut. Dia meminta agar peraturan tersebut dibaca dan dipahami dengan baik.
Peraturan MenpanRB sebagai dasar seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru >>> UNDUH