BlogPendidikan.net - Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap hasil asesmen. Hasil asesmen untuk setiap Tujuan Pembelajaran diperoleh melalui data kualitatif (hasil amatan atau rubrik) maupun data kuantitatif (berupa angka).
Data-data ini diperoleh dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, baik pada capaian pembelajaran di akhir fase, maupun tujuan-tujuan pembelajaran turunannya.
Adapun penjelasan dan teknis pengolahan nilai hasil asesmen sebagai berikut:
1. Mengolah hasil asesmen dalam satu tujuan pembelajaran
Asesmen sumatif dilaksanakan secara periodik setiap selesai satu atau lebih tujuan pembelajaran. Hasil asesmen perlu diolah menjadi capaian dari tujuan pembelajaran setiap peserta didik.
Pendidik dapat menggunakan data kualitatif sebagai hasil asesmen tujuan pembelajaran peserta didik.
Namun, dapat juga menggunakan data kuantitatif dan mendeskripsikannya secara
kualitatif. Pendidik diberi keleluasaan untuk mengolah data kuantitatif, baik secara rerata maupun proporsional.
Contoh:
Pendidik telah melaksanakan asesmen untuk salah satu tujuan pembelajaran mata pelajaran IPAS Fase C: Menyelidiki ragam sumber energi yang dapat dimanfaatkan di lingkungan sekitar, dengan indikator terdiri atas:
1) mampu menguraikan manfaat sumber energi; dan
2) mampu melakukan pengamatan sesuai prosedur.
Indikator 1 menggunakan teknik tes tertulis pilihan ganda atau essay.
Indikator 2 menggunakan unjuk kerja.
Hasil asesmen sumatif peserta didik dipetakan ke dalam 4 kualitas, yaitu: 1) perlu bimbingan, 2) cukup, 3) baik, dan 4) sangat baik.
Pendidik juga dapat menentukan angka kuantitatif pada setiap kualitas yang disajikan, misalnya untuk kriteria perlu bimbingan antara 0-60, kriteria cukup antara 61-70, kriteria baik antara 71-80, dan sangat baik antara 81-100.Maka rubrik penilaiannya dapat ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
Pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran pada kualitas yang diyakininya, misalkan pada kualitas cukup, peserta didik dianggap telah mencapai kriteria ketercapaian kompetensi.
Berdasarkan hasil asesmen pilihan ganda/esai untuk indikator 1 dan unjuk kerja untuk indikator 2 yang telah dilaksanakan pendidik, untuk pengolahan hasil asesmen tujuan pembelajaran dapat disajikan seperti dalam tabel berikut ini.
Yang diberi tanda ( * ) peserta didik belum memenuhi kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
2. Mengolah capaian tujuan pembelajaran menjadi nilai akhir
Capaian tujuan pembelajaran peserta didik menjadi bahan yang diolah menjadi nilai akhir mata pelajaran dalam kurun waktu pelaporan (biasanya satu semester).
Untuk mendapatkan nilai akhir mata pelajaran tersebut, data kuantitatif langsung diolah, sedangkan untuk deskripsi, pendidik dapat memberikan penjelasan mengenai kompetensi yang sudah dikuasai peserta didik, mana kompetensi yang belum dikuasai, dan dapat ditambahkan tindak lanjut secara ringkas bila ada.
"Penting untuk diperhatikan bahwa pendidik tidak mencampur penghitungan dari hasil asesmen formatif dan sumatif karena asesmen formatif dan sumatif memiliki fungsi yang berbeda.
Asesmen formatif bertujuan untuk memberikan umpan balik pada proses sehingga asesmen formatif bukan menjadi penentu atau pembagi untuk nilai akhir.
Dalam mengolah dan menentukan hasil akhir asesmen sumatif, pendidik perlu membagi asesmennya ke dalam beberapa kegiatan asesmen sumatif agar peserta didik dapat menyelesaikan asesmen sumatifnya dalam kondisi yang optimal (tidak terburu-buru atau tidak terlalu padat). Untuk situasi ini, nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa kegiatan asesmen tersebut."
Contoh proses pengolahan tujuan pembelajaran menjadi nilai akhir
1. Bila pengukuran pencapaian dilakukan untuk setiap tujuan pembelajaran dengan data kuantitatif (angka pencapaian)
- Misalnya, dalam 1 semester ada 6 tujuan pembelajaran untuk mapel IPA, 7 tujuan pembelajaran untuk B. Indonesia, dan 5 tujuan pembelajaran untuk mapel Agama (contoh hanya 3 mapel, namun cara ini dapat berlaku untuk semua mapel).
- Asumsi: satuan pendidikan menggunakan rentang nilai untuk ketercapaian tujuan pembelajaran. Rentang ini bisa sama untuk setiap mapel atau berbeda, tergantung kesepakatan para pendidik di satuan pendidikan.
- Ketuntasan ditentukan untuk setiap tujuan pembelajaran, bukan hasil akhir pengolahan nilai sumatif per mata pelajaran. Ketidaktuntasan ditandai (*) di tujuan pembelajaran tertentu saja. Hal ini bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada orang tua dan peserta didik tentang tujuan pembelajaran mana yang belum dituntaskan oleh peserta didik.
Contoh: Para pendidik menyepakati bahwa rentang nilai 0-55 belum mencapai ketuntasan dan 56-100 sudah mencapai ketuntasan.
2. Bila pengukuran pencapaian dilakukan untuk setiap tujuan pembelajaran dengan data kualitatif (skala dengan deskriptor).
- Perlu bimbingan: peserta didik masih kesulitan dan sangat bergantung pada bimbingan dalam mencapai tujuan pembelajaran dan belum siap memasuki pembelajaran lebih lanjut. Perlu direkomendasikan untuk menguatkan tujuan pembelajaran dengan mengikuti remedial.
- Cukup: peserta didik masih kesulitan dalam mencapai sebagian tujuan pembelajaran dan perlu menguatkan tujuan pembelajaran yang dipelajari sebelum mengikuti pembelajaran selanjutnya dengan penekanan pada aspek-aspek yang belum dikuasai.
- Baik: peserta didik sudah menuntaskan sebagian besar indikator tujuan pembelajaran dan perlu siap mengikuti pembelajaran selanjutnya.
- Sangat baik: peserta didik mengikuti pembelajaran selanjutnya dan dilibatkan diberikan pengayaan atau tantangan lebih.
Tanda centang diberikan sesuai dengan rubrik ketercapaian yang ada pada masing-masing tujuan pembelajaran.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini bukan berupa angka, melainkan kalimat yang menjelaskan penguasaan kompetensi pada tujuan pembelajaran. Misalnya, “Peserta didik menguasai semua indikator tanpa banyak menghadapi kesulitan.”
Pelaporan Hasil Belajar
Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.
Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian
hasil belajar peserta didik. Pada PAUD, selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor.
Sebagaimana diuraikan pada prinsip asesmen di atas, laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan dan orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.
Pada PAUD, laporan hasil belajar dapat juga ditambahkan informasi tentang tumbuh kembang anak. Dalam format laporan terakhir, selain laporan ketercapaian CP, ada juga informasi tentang tinggi dan berat badan anak,
kepemilikan NIK serta refleksi orang tua tentang perkembangan anak.
Komponen Rapor peserta didik untuk jenjang PAUD minimal meliputi:
1. Identitas peserta Didik,
2. Nama satuan pendidikan,
3. Kelompok usia,
4. Semester,
5. perkembangan dan pertumbuhan anak,
6. Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, dan
7. Refleksi orang tua.
Komponen Rapor peserta didik SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:
1. Identitas peserta didik,
2. Nama satuan pendidikan,
3. Kelas,
4. Semester,
5. Mata pelajaran,
6. Nilai,
7. Deskripsi,
8. Catatan guru,
9. Presensi, dan
10. Kegiatan ekstrakurikuler.
"Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. Di samping itu, satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor/dapodik."