Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

BlogPendidikan.net
- Pemutihan bagi guru-guru yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjadi kabar yang membahagiakan. Lantas bagaimana skema tunjangan profesi guru?

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. 

Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru. 

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. 

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Namun, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan guru.

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru.

Ada skema baru tunjangan profesi guru, baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Tak perlu lagu sertifikasi dan PPG, yang harus antre lama, untuk mendapatkan TPG.

Adapun skema baru untuk guru PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa menggaji lebih tinggi.

Namun untuk guru yang terlanjur mendapat sertifikasi tetap akan diberi TPG hingga masa pensiun tiba.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa saja berlaku jika RUU Sisdiknas disahkan.

Dan jika diterapkan, Anindito mengatakan ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Demikian tentang Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru, untuk mendapatkan hak tunjangan profesi guru (TPG).

 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.