BlogPendidikan.net - Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, membahas tentang jenis pakaian, penggunaan, model dan warna, serta pengadaannya.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan per pasal 4 point tentang seragam sekolah bagi peserta didik, yaitu:
1. Pakaian seragam Nasional
2. Pakaian seragam Pramuka
3. Pakaian seragam Khas sekolah
4. Pakaian Adat
Berikut penjelasan masing-masing point tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022:
1. Pakaian seragam Nasional
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian seragam Pramuka
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian seragam Khas sekolah
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah:
- menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
- menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
- meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
- meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Demikian informasi tentang 4 Point Tentang Aturan Baru Seragam Sekolah Termasuk Pakaian Adat, semoga bermanfaat.
Selengkapnya tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 >>> DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.