BlogPendidikan.net - Verval ijazah bagi honorer yang telah terdaftar di pendataan BKN wajib melakukan verval ijazah untuk mengsingkronisasikan data valid yang ada pada database Dapodik dan pada akun masing-masing guru di Info GTK terhadap database BKN untuk memvalidasi data ijazah honorer baik guru dan tenaga kependidikan di database BKN.
Adapun ketentuan verval ijazah bagi honorer Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:
Untuk menjaga validitas data ijazah sesuai dengan data yang terdaftar pada database perguruan tinggi dan pangkalan data DIKTI, maka pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link di bawah ini (tombol warna kuning):.
Catatan :
1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).
2. Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.
3. Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah
4. Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.
Berikut Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK:
1. Masuk pada laman Info GTK : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Akan tampil data GTK seperti diata, selanjutnya klik tombol kuning verval ijazah.
3. Selanjutnya klik lagi tombol kuning verval ijazah D4 dan S1, akan tampil form data seperti dibawah ini..
4. Dalam pengisian data form verval ijazah harus berhati-hati, berdasarkan pilihan universitas, NIM dan Jurusan pada ijazah tersebut.
5. Selanjutnya klok tombol cek jika data Anda valid akan dimunta untuk mengunggah ijazah, klik tombol merah Unggah dokumen.
Demikian artikel tentang Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK, bagi Honorer yang masuk dalam Pendataan.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.