BlogPendidikan.net - Berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022. Dalam Juknis tersebut terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.
Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan' untuk tahun 2023.
Salah satu narasumbernya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril.
Adapun pelaksanaan webiner ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Desember tahun 2022. Pertama, untuk tahun 2023 ada kenaikan besaran dana BOS, ada kenaikan besaran total.
Disebutkan bahwa pada tahun 2023, pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).
Jadwal Pencairan Dana BOS Satuan Pendidikan
Mekanisme penyaluran dana BOS reguler. Perlu diketahui bahwa sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.
Sementara untuk tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:
1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.
Dikatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.
Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.
Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.
Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:
- 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap II dilakukan sebesar:
- 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
- 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
- 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Demikian artikel tentang Jadwal Pencairan Dana BOS Per Semester Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 dan penjelasan singkat mengenai pelaporan dan pengurangan dana BOSP.