BlogPendidikan.net - Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana
- efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
- efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan nutuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
- akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengarı ketentuan peraturan perundang-undangan.
- transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi:
- penerimaan Peserta Didik baru
- pengembangan perpustakaan
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- pembiayaan langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- penyediaan alat multimedia pembelajaran
- penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- pembayaran honor.
Juknis BOS/BOSP Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 >>> UNDUH