Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.
Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
  1. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Meminjamkan kepada pihak lain.
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  10. Membangun gedung atau ruangan baru.
  11. Membeli instrumen investasi.
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
  14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran,  buku,  alat  permainan  edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP paling lambat:
  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 l ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Demikian artikel Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.