BlogPendidikan.net - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.
Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri
Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.
Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.
Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.
Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.
Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.
Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?
bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.
“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.
Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?
Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.
Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan
Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.
DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.
Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.
Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.
Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023.
Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.
Jadi sekitar pertengahan April 2023.
Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.
Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.