(gambar screnshout kanal youtube kemendikbudristek)
Pengembangan sistem ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan penugasan/pengangkatan guru sebagai kepala sekolah. Untuk tahap rilis perdana, Sistem Pengangkatan KSPS hanya dapat digunakan untuk melakukan seleksi kepala sekolah saja. Pada tahap pengembangan berikutnya, Sistem Pengakatan KSPS juga akan menyediakan fitur yang dapat melakukan seleksi pengawas sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) secara online pada Kamis, 20 Juli 2023.
Manfaat Sistem Pengangkatan KSPS
Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah mendukung pemerintah daerah melakukan proses pengangkatan Kepala Sekolah sesuai kebutuhan dan yang berasal dari Guru Penggerak (GP) dan diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) secara selektif, efektif, dan terintegrasi guna meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan mutu pendidikan daerah.
Dengan adanya Sistem Pengangkatan KSPS ini, Dinas Pendidikan dan pihak pengambil keputusan bisa menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih selektif, efektif, dan terintegrasi.
Dikatakan lebih selektif karena Dinas Pendidikan bisa mengakses data ketersediaan calon kepala sekolah berkualitas dan sesuai regulasi, baik yang berasal dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.
Sementara efektif, Dinas Pendidikan bisa mengakses data kebutuhan sekolah yang terkoneksi dapodik dan dapat diperbaharui secara lebih praktis sesuai kondisi lapangan. Sedangkan terintegrasi, artinya Dinas Pendidikan bisa melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang terdokumentasi dalam satu platform digital.
Kriteria Persyaratan BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah)
Mengutip dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah Guru yang tersedia dengan memperhitungkan persyaratan awal sebagai berikut:
1. Jumlah Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP;
4. Jumlah Guru yang memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Jumlah Guru yang memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional Guru; dan
6. Jumlah Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP
Apabila jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.
Mekanisme penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.