BlogPendidikan.net - Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.
Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.
PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.
Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :
1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.
Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.
Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.
Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.
Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.
Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.
Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.
Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.
Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.
Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.