BlogPendidikan.net - Berikut ini adalah beberapa hal yang sering ditanyakan oleh Bapak/Ibu guru dalam pengerjaan pengelolaan kinerja Guru di PMM.
1. Kapan fitur Pengelolaan Kinerja akan efektif digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah?
Fitur Pengelolaan Kinerja di dalam Platform Merdeka Mengajar dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Namun, seluruh fitur Pengelolaan Kinerja akan dapat digunakan secara bertahap. Berikut linimasa ketersediaan fitur untuk pengguna;
Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah.
Mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem.
Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan
Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh KS dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.
2. Mengapa Guru perlu beralih ke Pengelolaan Kinerja di PMM? Apa manfaat yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah mendapat manfaat berupa Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
3. Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah? Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
4. Ada berapa tahapan pengerjaan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)?
Ada 3 tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja pada PMM, yaitu;
Perencanaan Kinerja, merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, informasi lebih lanjut mengenai langkah perencanaan kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Perencanaan Kinerja Guru
Pelaksanaan Kinerja, pada tahap ini, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Praktik Pembelajaran’ melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan.
Penilaian Kinerja, merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dalam Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Penilaian Kinerja’ dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru melalui Observasi Kelas, serta mengumpulkan bukti dukung.
5. Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?
Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.
6. Saya Guru yang mengajar di 2 (dua) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda. Bagaimana proses Pengelolaan Kinerja saya?
Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.
7. Bagaimana korelasi antara Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan Rapor Pendidikan?
Korelasi antara fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dengan Rapor Pendidikan terletak pada penggunaan indikator dalam Rapor Pendidikan yang terkait dengan Kualitas Pembelajaran untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan indikator Kepemimpinan untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
8. Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), maka apakah seterusnya pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui PMM?
Ya, bagi ASN Guru dan KS (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah seterusnya akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). seterusnya untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.
9. Apakah Guru bisa membuat SKP terlebih dahulu tanpa harus menunggu KS membuat SKP? Karena selama ini Guru ketika membuat SKP harus menunggu KS membuat SKP terlebih dahulu sehingga menghambat kami yang ingin terus bergerak atau akan mengerjakan tugas lain.
Ya. Mulai 19 Desember 2023, Guru dapat mulai menyusun draf Perencanaan Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pastikan proses penyusunan SKP Guru telah melalui proses diskusi dengan Kepala sekolah.
Selanjutnya mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru dapat mulai mengajukan draf SKP periode Januari-Juni 2024 tersebut ke Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan.
10. Mengapa tampilan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah saya masih pada periode Bulan Juli-Desember 2023? Padahal saat ini sudah Januari 2024.
Dapat kami informasikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Namun, tidak semua fitur pada Pengelolaan Kinerja dapat langsung digunakan, hal tersebut dikarenakan fitur yang tersedia pada Pengelolaan Kinerja nantinya digunakan secara bertahap.
Tampilan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah periode Januari-Juni 2024 mulai akan dapat dilihat dan diakses pada pertengahan Januari 2024 mendatang sesuai dengan linimasa perilisan fitur Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah.
Sebagai informasi tambahan, berikut kami informasikan linimasa ketersediaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru;
Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai tanggal 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah. Mulai hari ini, tanggal 2 Januari 2024, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah (KS). Kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem.
Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan
Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh Kepala Sekolah (KS) dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.
11. Kapan Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP Guru?
Kepala Sekolah mulai dapat menyetujui rencana SKP yang telah diajukan masing-masing Guru di satuan pendidikan mulai tanggal 2 Januari 2024 dan maksimal disetujui oleh Kepala Sekolah pada 31 Januari 2024 mendatang untuk periode Januari-Juni 2024.
Sedangkan untuk periode Juli-Desember 2024, Kepala Sekolah dapat menyetujui rencana SKP Guru pada rentang waktu 1-31 Juli 2024.
13. Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?
Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
2. Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.
14. Apakah sistem Pengelolaan Kinerja pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem milik Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya?
Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.