Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Berapa besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang akan diterima ASN, PNS dan PPPK jika diakumulasikan dengan jumlah kenaikan 8 persen dari gaji ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pendidik. 
Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang mengabdi di daerah.

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah guru ASN pemegang sertifikat pendidik (serdik).

Namun, sudah tahukah berapa besar tunjangan profesi guru ASN tahun 2024 terbaru?
Sebelum mengetahui besaran tunjangannya, ada baiknya paham dahulu apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi guru.

Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru adalah salah satu dari tunjangan yang berhak diterima oleh guru ASN di daerah.

Guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria akan menerima tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN di daerah yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Selain itu, penerima juga harus merupakan guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN Tahun 2024 Berdasarkan Gaji Pokok

besaran tunjangan tergantung kepada gaji dan golongan berapa guru yang bersangkutan. Ketentuan gaji guru PNS tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 dan gaji PPPK terdapat pada PP Nomor 11 tahun 2024.

Bagi guru PNS, maka akan menerima tunjangan minimal Rp1.685.700 dan maksimal Rp6.373.200. Besaran tunjangan yang diterima tergantung kepada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedikit lebih banyak dari guru PNS, guru PPPK akan menerima tunjangan profesi guru minimal Rp1.938.500 hingga maksimal Rp7.329.000.

Diketahui, jadwal pencairan tunjangan profesi guru ASN di tahun 2024 akan dicairkan per tiga bulan sekali (triwulan). Berikut terdapat 4 tahapannya.

Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Triwulan I: dimulai bulan April
Triwulan II: mulai bulan Juli
Triwulan III: mulai bulan Oktober
Triwulan IV: mulai bulan November

Perlu diketahui, sejauh ini belum ada pengumuman tanggal resmi kapan pembayaran tunjangan profesi guru ini akan dilaksanakan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments