BlogPendidikan.net - Penilaian terhadap hasil pelaksanaan kinerja pegawai dilakukan pada akhir siklus kinerja semester satu oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
3. Penetapan Predikat Kinerja didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengacu pada 4 variabel, yaitu, Praktik kinerja, Dinilai, Pengembangan kompetensi, Dipertimbangkan, Perilaku kinerja, Dinilai, dan Dokumen Akuntabilitas, Dikumpulkan.
Baca Juga: Contoh Format SKP E Kinerja PMM Guru dan Kepala Sekolah, Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7607
4. Penilaian Praktik kinerja. Pejabat penilai menilai upaya peningkatan 1 indikator kinerja oleh pegawai guru dan kepala sekolah yang dilakukan sepanjang pelaksanaan Siklus Peningkatan Kinerja.
Aspek penilaian yang digunakan adalah, Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari, dan Perubahan Praktik.
5. Pada aspek Pengembangan Kompetensi, seorang pegawai guru dan kepala sekolah, wajib menyelesaikan kegiatan pengembangan kompetensi sejumlah 32 poin.
Banyaknya poin yang didapatkan tidak dinilai tapi dipertimbangkan oleh pejabat penilai, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Penilaian Praktik Kinerja.
6. Penilaian Perilaku kerja. Pejabat menilai upaya peningkatan 7 perilaku kerja oleh pegawai guru dan kepala sekolah pada akhir masa pengelolaan kinerja.
Tujuh aspek perilaku kerja yang dinilai adalah, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
7. Pada aspek Dokumen Akuntabilitas, seorang pegawai (guru dan kepala sekolah) wajib mengumpulkan dokumen terkait sebagai bentuk akuntabilitas. Dokumen akuntabilitas tidak dinilai tapi bila tidak dikumpulkan maka Predikat Kinerja yang diperoleh seorang pegawai tidak bisa ditampilkan.
Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS