BlogPendidikan.net - Baru-baru ini, Ditjen GTK merilis video melalui akun media sosialnya, menyampaikan hal penting terkait keresahan para guru yang saat ini menantikan pendaftaran PPG dalam jabatan, dengan kemunculan link pengecekan data calon PPG dalam jabatan tahun 2024, ibu Nunuk menyampaikan bahwa itu adalah Hoax.
Ibu Nunuk juga menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada informasi yang di keluarkan terkait pemanggilan atau undangan calon peserta PPG dalam jabatan 2024. Bapak/Ibu mohon bersabar dalam waktu dekat ini akan di sampaikan melalui canal resmi PPG dalam Jabatan, ungkap Nunuk.
Ibu Nunuk menyampaikan informasi PPG dalam jabatan hanya melalui link resmi PPG Kemendikbud.
Menurut keterangan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK, untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan undangan PPG Daljab 2024, Anda dapat melakukan pengecekan melalui akun SIMPKB masing-masing di https://paspor-gtk.simpkb.id/ atau melalui laman resmi Kemendikbud di https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, SIMPKB merupakan platform tempat pendaftaran PPG Daljab serta untuk melihat status undangan Anda.
Sementara itu, laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ akan menjadi pusat informasi dan pengumuman resmi terkait PPG Daljab.
Undangan PPG ini ditujukan untuk 576.961 guru daljab yang telah lulus seleksi administrasi dan mengikuti seleksi akademik hingga tahun 2023.
Bagi mereka yang belum mengikuti atau berhasil dalam seleksi akademik sebelumnya, diharapkan untuk mengikuti seleksi administrasi dan memantau pengumuman pendaftaran seleksi administrasi.
Berikut adalah cara untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan undangan PPG Dalam Jabatan 2024:
Cek Melalui Akun SIMPKB:
* Masuk ke akun SIMPKB Anda melalui tautan https://paspor-gtk.simpkb.id/.
* Jika Anda mendapatkan undangan, Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan kelulusan Anda dalam seleksi administrasi tahun 2023. Klik tombol “Konfirmasi PPG Daljab 2024” untuk melanjutkan proses PPG.
* Tunggu jadwal “Konfirmasi Pendaftaran Dibuka” dan konfirmasikan pada tanggal yang ditentukan.
Berikut ini adalah beberapa langkah-langkah untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan secara online melalui aplikasi SIMPKB:
* Pendaftar bisa melakukan login terlebih dahulu melalui aplikasi SIMPKB dengan menggunakan akun SIMPKB.
* Kemudian klik pada menu “Pendaftaran PPG”.
* Jika sudah pilih “PPG Dalam Jabatan”. Pendaftar bisa mengisi formulir pendaftaran yang tersedia dengan lengkap dan benar.
* Selanjutnya unggah dokumen persyaratan pendaftaran. Kemudian klik “Simpan”.