Bocoran Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2024 Sudah di Depan Mata, Setelah Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Bocoran Halus, Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2024 Sudah di Depan Mata, Setelah Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

BlogPendidikan.net
- Informasi PPG dalam jabatan tahun 2024 pada bulan juni telah menerbitkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 19 tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama di bulan yang sama pada portal informasi PPG dalam jabatan juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan pemutakhiran data bagi calon peserta PPG dalam Jabatan, itu bertanda, sebentar lagi PPG dalam jabatan akan segera dimulai.

Berdasarkan informasi terbaru pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2024 akan dimulai pertengahan bulan Juli, dan kemungkinan juga akan dimulai pada akhir Juni.

Siapa Saja Guru Yang Akan Terpanggil dan Diundang Mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut ini adalah kategori guru yang bisa mengikuti PPG Daljab 2024:

1. Guru Penggerak: Guru yang telah mengikuti dan lulus program Guru Penggerak tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Guru yang Telah Menyelesaikan PLPG: Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tetapi belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN).

3. Guru yang Terdaftar di Dapodik dan Aktif Mengajar: Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Guru yang Berasal dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain: Guru yang pindah dari jabatan fungsional lain dan belum memiliki sertifikat pendidik.

5. Guru yang Ingin Menambah Sertifikat Pendidik: Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi ingin menambah sertifikat dalam bidang yang berbeda.
Pendaftara PPG dalam Jabatan, Syarat dan Ketentuan.

Peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. warga Negara Indonesia
2. sehat jasmani dan rohani
2. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Data Yang Perlu dan Penting Untuk Dimutakhirkan Peserta PPG Dalam Jabatan

Dikutip dari laman Instagram resmi PPG Kemendikbud, berikut data-data yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran di Dapodik:

1. Penulisan nama sesuai KTP

2. Penulisan tempat dan tanggal lahir sesuai KTP dan ijazah

3. Pastikan NIK/NUTPK sudah benar dan tidak ada salah penulisan huruf
Masukkan data lengkap riwayat pendidikan khususnya S1 (berdasarkan program studi)

4. Jika belum pernah melaksanakan PPG, pastikan hanya terdaftar di 1 Sarus Sekolah Induk.

5. Pastikan data pada Dapodik sesuai dengan jenis Pendidik dan Ketenaga Pendidikannya (PTK) seperti guru atau kepala sekolah.

Pemutakhiran ini dapat dilakukan hingga 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Apabila terjadi ketidaksesuaian data maka dapat diperbaiki segera dengan operator sekolah atau dinas pendidikan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments