Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN, PNS dan PPPK Tidak Ada Perbedaan

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN, PNS dan PPPK Tidak Ada Perbedaan

BlogPendidikan.net
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pakaian dinas yang harus digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur secara detail mengenai jenis pakaian dinas, atribut, serta tata cara penggunaannya. Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dan identitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Aturan terkait seragam kerja di lingkungan ASN ini sempat membuat polemik. Khususnya terkait seragam berwarna putih hitam yang identik digunakan oleh pegawai PPPK.

Polemik tersebut muncul setelah pemerintah sering mendapatkan kritik tajam dalam beberapa kali Rapat Kerja bersama DPR RI terkait adanya perbedaan pakaian dinas tersebut. Melalui peraturan tersebut, ke depannya pakaian di lingkungan ASN tidak ada lagi perbedaan.

Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN >>> UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments