BlogPendidikan.net - MenPAN RB telah mengeluarkan keputusan final tentang kriteria pengangkatan PPPK tahun 2024 dan prioritas pengengkatan.
Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Nantinya, tenaga honorer akan melalui tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Dikutip dari laman menpan.go.id pada Selasa, 1 Oktober 2024, Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkap kuota PPPK 100 persen akan diberikan untuk tenaga honorer.
“Untuk pengadaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ujar Aba.
Kendati demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB ternyata hanya akan mengangkat tenaga honorer dengan kriteria tertentu untuk bisa menjadi PPPK 2024.
Lalu, tenaga honorer dengan kriteria apa saja yang bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Berikut dua kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024 oleh MenPAN RB:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah resmi menetapkan bahwa kriteria tenaga honorer eks THK-II akan menjadi prioritas utama pada pengangkatan PPPK 2024.
Kriteria tenaga honorer eks THK-II yang telah terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.
Selain itu, MenPAN RB juga akan mengangkat eks THK-II menjadi PPPK jika aktif bekerja pada instansi pemerintah.
2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
MenPAN RB akan mengangkat kriteria tenaga honorer ini menjadi PPPK apabila pegawai telah resmi terdaftar di dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria tenaga honorer ini juga akan diangkat menjadi PPPK apabila aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
Demikian informasi tentang keputusan final pengangkatan PPPK menetapkan dua kriteria dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.