Cara Sinkronisasi Penilaian Priodik PMM di E-Kinerja BKN dan Apa Saja Syarat Sinkro

BlogPendidikan.net - Fitur Sinkronisasi Penilaian Periodik dirancang untuk mendukung kelancaran integrasi data penilaian antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Platform E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Melalui fitur ini, data penilaian periodik pegawai dapat tersinkron secara langsung dari PMM ke E-Kinerja.

Melalui fitur ini, data penilaian yang dihasilkan di PMM akan dialirkan ke E-Kinerja. Fitur Sinkro Penilaian PMM dapat diakses oleh Pegawai maupun Admin Instansi.

Pegawai: melalui menu SKP pada platform E-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.
Admin Instansi: melalui menu Log Sinkronisasi PMM pada platform e-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkronisasi Penilaian Periodik

Agar sinkronisasi berjalan dengan baik, beberapa prasyarat harus dipenuhi:

1. Pembuatan SKP di PMM hingga Disepakati.

Pegawai harus memastikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) telah dibuat di PMM hingga status "Disepakati." oleh Atasan.

2. Aliran Data SKP ke E-Kinerja.

Data SKP yang telah disepakati di PMM harus sudah berhasil mengalir ke E-Kinerja agar bisa diberikan  penilaian. Jika SKP belum berhasil mengalir ke e-Kinerja, Anda dapat meakukan Sinkro SKP sesuai petunjuk di sini.

3. Data Penilaian Periodik di PMM.

Data penilaian periodik hanya akan dihasilkan oleh PMM berdasarkan aktivitas pengelolaan kinerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan).

4. Periode Terstandarisasi di E-Kinerja.

Instansi terkait harus memastikan periode yang terstandarisasi (bulanan/triwulanan) telah dibuat di E-Kinerja melalui menu Manajemen Periode.

Jika salah satu prasyarat ini tidak terpenuhi, maka proses sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan.

Konsekuensi Jika Periode Tidak Valid

Apabila periode yang dibuat tidak sesuai standar, maka sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan. Admin Instansi perlu memperbaiki periode agar memenuhi standar yang berlaku. 

Setelah perbaikan selesai, pegawai atau Admin Instansi di instansi terkait dapat melanjutkan proses sinkronisasi.

Sinkronisasi penilaian periodik antara PMM dan E-Kinerja mempermudah integrasi data penilaian kinerja pegawai, mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kinerja. 
Dengan memenuhi prasyarat dan memastikan periode yang terstandarisasi, fitur ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pegawai maupun instansi terkait.

Cara Sinkro Penilaian Periodik PMM di E-Kinerja BKN

Berikut merupakan panduan untuk melakukan Sinkro Penilaian PMM di E-Kinerja dari sudut pandang pegawai:

1. Buka menu SKP lalu pilih SKP Penilaian yang mau di sinkronkan.

Cara Sinkronisasi Penilaian Priodik PMM di E-Kinerja BKN dan Apa Saja Syarat Sinkro

2. Klik Sinkro Penilaian PMM.


3. Jika Sinkro Penilaian PMM telah berhasil dilakukan, terdapat dua kemungkinan kondisi yang dapat terjadi:

Kondisi 1: Terdapat Data Penilaian Periodik Baru.

  • Terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja belum sama dengan data di PMM sebelum sinkronisasi.
  • Setelah proses sinkronisasi, data penilaian periodik dari PMM dialirkan ke E-Kinerja, sehingga data di kedua platform menjadi sama.
  • Pegawai dapat melihat informasi pembaruan data penilaian periodik berdasarkan data terbaru yang berasal dari PMM.

Kondisi 2: Tidak Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

  • Tidak terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja sudah sama dengan data penilaian periodik di PMM.
  • Karena tidak ada pembaruan, tidak ada data baru yang dialirkan ke E-Kinerja.

4. Apabila Sinkron Penilaian PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error.

Penyebab:
* Instansi memiliki dua macam tipe periode, yaitu bulanan dan triwulanan.

Tindak Lanjut:
* Admin Instansi harus melakukan pembaruan tipe periode, memilih satu tipe periode saja, baik bulanan atau triwulanan.

* Penyebab:
Instansi sudah memiliki satu jenis tipe periode, namun terdapat angka periodik yang terduplikasi.

* Tindak Lanjut:
Admin Instansi harus melakukan pembaruan angka periodik untuk menghilangkan duplikasi angka periodik.

* Penyebab:
Instansi belum memiliki periode yang terisi dengan tipe periodik atau angka periodik yang sesuai.

* Tindak Lanjut:
Admin Instansi harus memperbarui periode agar memiliki tipe periodik dan angka periodik yang sesuai.

Artikel ini telah di terbitkan di pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id di repost kembali blogpendidikan.net.

Terimakasih semoga artikel ini bermanfaat untuk Bapak.Ibu yang saat ini menyelesaikan tahapan akhir pengelolaan kinerja tahun 2024.

Share this

Artikel Terkait

Latest
Previous
Next Post »
Comments