BlogPendidikan.net - Kabar yang sangat menggembirakan bagi para Guru yang berstatus penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), bahwa pembayaran TPG TW 4 sudah mulai dicairkan hari ini, dan THR TPG 100 Persen. berdasarkan yang di himpun dari berbagai sumber.
Pencairan TPG triwulan 4 ini merupakan kado spesial bagi para guru bersertifikasi yang telah menantikan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan akhir tahun.
Pada pencairan TPG triwulan 4 ini, puluhan daerah tealh memastikan dana tunjangan telah disalurkan tepat waktu melalui kas daerah masing-masing.
Menurut informasi yang dikutip dari berbagai sumber, proses pencairan TPG triwulan 4 dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.
Hal ini diharapkan dapat membantu para guru merencanakan kebutuhan mereka jelang pergantian tahun.
Memasuki hari ketiga di minggu kedua bulan Desember, THR TPG 100 persen akhirnya kembali dibayarkan.
Tambahan berupa pencairan penuh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dirasakan oleh para guru di sejumlah daerah di Indonesia.
Pencairan THR TPG 100 persen di beberapa daerah tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Di penghujung tahun 2024, beberapa daerah baru mengonfirmasi pencairan THR TPG sebesar 100 persen.
Langkah ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia.
Kepastian Pencairan THR TPG di Akhir Tahun
Pemerintah pusat berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan pemerintah daerah terus berusaha menyelesaikan pencairan THR TPG sebelum pergantian tahun.
Beberapa daerah baru saja menuntaskan proses administrasi dan mulai menyalurkan dana kepada guru ASN bersertifikasi.
Kebijakan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada para guru menjelang akhir tahun.
Berikut ini, daftar Wilayah yang Mulai Mencairkan TPG Triwulan 4
Hingga berita ini diterbitkan, berikut beberapa wilayah yang memulai proses pencairan TPG triwulan 4.
Wilayah Pulau Jawa
1. DKI Jakarta (jenjang TK)
2. Kabupaten Tuban, Jawa Timur
3. Kabupaten Malang, Jawa Timur
4. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
5. Kota Blitar, Jawa Timur
6. Kota Kediri, Jawa Timur
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
8. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
9. Kota Magelang, Jawa Tengah
10. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
11. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
12. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
13. Kota Sumedang
14. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
15. Kota Banjar, Jawa Barat
16. Kota Depok, Jawa Barat
17. Kota Bogor, Jawa Barat
18. Kota Serang, Banten
Wilayah Pulau Sumatra
19. Kota Padang, Sumbar
20. Kota Tebing Tinggi, Sumut
21. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
22. Kabupaten Deli Serdang
23. Kota Palembang, Sumsel
24. Provinsi Sumatera Selatan
25. Kabupaten Bengkalis, Riau
Wilayah Pulau Kalimantan
26. Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Wilayah Nusa Tenggara Timur
27. Kabupaten Sumba
Wilayah Nusa Tenggara Barat
28. Kabupaten Lombok Tengah
Wilayah Pulau Sulawesi
29. Kota Gorontalo
30. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
31. Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
32. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
THR TPG 100 persen
Menurut informasi terbaru (11/12/2024), sejumlah daerah yang telah memenuhi hak THR TPG 100 persen antara lain :
- Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
- Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara
- Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat
- Kab. Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Nias, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur
- Kecamatan Rangkasbitung, Provinsi Banten
- Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan
- Provinsi Sumatra Selatan
- Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur
- Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan
- Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur
Sejalan dengan telah disahkannya PP nomor 14 tahun 2024 yang memuat tentang THR TPG 100 persen, wilayah-wilayah di atas menunjukkankomitmen dalam memenuhi hak guru tepat waktu.
Pencairan THR TPG sering kali mengalami kendala administrasi, seperti validasi data guru bersertifikasi dan ketersediaan anggaran di kas daerah.
Namun, berkat koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kendala tersebut berhasil diatasi di beberapa wilayah.
Demikian informasi tentang TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya, semoga bermanfaat.