Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaak uji kompetensi bagi peserta seleksi PPPK tahap I masih berlangsung hingga saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember tahun ini.

Saat ini peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang mengikuti seleksi kompetensi. Berbeda dengan rekrutmen CPNS, seleksi kompetensi PPPK tidak punya passing grade. Lalu, kelulusannya berdasar apa?

Sebagaimana tertera dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam 2 periode. Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Periode pertama ini telah dibuka pendaftarannya pada 20 Oktober lalu dan sekarang, para peserta yang lulus seleksi administrasi sedang mengerjakan seleksi kompetensi. Sementara itu, periode kedua PPPK 2024 tengah berada di tahap pendaftaran seleksi terhitung hingga 31 Desember mendatang.

Para peserta yang sedang mengerjakan seleksi kompetensi tentu telah paham bahwasanya tidak ada nilai ambang batas alias passing grade. Akibatnya, pertanyaan baru kemudian timbul, atas dasar apa seorang dinyatakan lulus PPPK? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Sekilas tentang Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa detikers temukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.

Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:

45 soal kompetensi teknis
25 soal kompetensi manajerial
20 soal kompetensi sosial kultural
10 soal wawancara

Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:

Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.

Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.

Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.

Sistem Seleksi Kelulusan PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:
  1. Eks THK-II.
  2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024), melalui detik.com.

Bila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi padahal sistem pemeringkatan telah dilakukan sebagaimana urutan di atas, maka berlaku aturan lain. 

Dalam kondisi tersebut, kebutuhan bisa diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Tentunya dengan tetap memperhatikan urutan kelulusan yang telah disebut di atas.

Lalu, dalam diktum 32 dan 33, ada keterangan tambahan yang berbunyi:

(diktum 32) "Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga puluh satu,"

(diktum 33) "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,"

Demikian tnformasi tentang  Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! semoga bermanfaat.


Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments