Nunuk Suryani, Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji

Nunuk Suryani, Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji

BlogPendidikan.net
- Sepertinya banyak agenda yang harus diselesaikan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah, salahsatunya menyederhanakan sistem administrasi guru, penilaian kinerja guru dan KS dan masih banyak lagi.

Suksesi kepemimpinan nasional paska Pemilu 2024 yang lalu membawa konsekuensi perubahan kebijakan. Bahkan, nomenklatur Kementerian yang membidangi Pendidikan, kini pun berubah drastis.

Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), kini pencah menjadi tiga. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perubahan tersebut tentu juga berimbas pada perubahan program yang saat ini dijalankan.

Termasuk keberlanjutan Program Guru Penggerak (PGP), Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Nunuk Suryani memberikan gambarannya kepada 924 Aktor PGP Jawa Tengah, Jumat (6/12/2024) di Lor In Hotel Solo. 

Nunuk hadir meninjau kegiatan Koordinasi Teknis Ketuntasan Penilaian Program Guru Penggerak, Angkatan 11.

Dikutip dari netralnews.com menjelaskan bahwa "Program ini masih terus dikaji sampai saat ini. Namun nanti tetap ada program Pendidikan Kepemimpinan Sekolah untuk calon Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah. Skemanya mungkin seperti Guru Penggerak yang disempurnakan terutama materi manajerialnya," ujar Nunuk.

Karenanya, harap Nunuk, para Guru Penggerak tidak perlu khawatir karena sertifikat Guru Penggerak tetap akan berlaku sebagai salah satu syarat mengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Pihaknya tak menampik jika muncul beberapa persoalan seperti daerah-daerah yang merasa para Guru Penggerak masih perlu tambahan materi sebelum menjabat.

"Untuk pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ya harapan kami sesuai aturan harus dari Guru Penggerak atau yang sudah lulus Diklat CKS dan PS. Tapi kan sifatnya himbauan, kami tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi KS atau PS, itu wewenang daerah. 

Namun jika ada yang berani mengangkat diluar aturan itu, maka konsekuensinya orang yang diangkat kita stop tunjangan profesinya karena ia tetap dianggap sebagai guru, dan tetap harus mengajar 24 jam," tegas Nunuk.

Termasuk dalam hal penempatan kepala sekolah di Daerah Khusus Jakarta seperti yang dikeluhkan oleh salah satu peserta karena guru SMA ditempatkan di SD, Nunuk kembali menegaskan bahwa urusan penempatan adalah wewenang pemerintah daerah.

Terkait administrasi guru, Nunuk mengatakan bahwa Mendidasmen berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan.

"Insyaallah nanti 9 Desember 2024 akan diluncurkan untuk Penilaian Kinerja Guru tidak lagi melalui PMM (Platform Merdeka Mengajar), namun melalui website Ruang GTK. Dan tidak lagi satu semester, namun hanya setahun sekali. Nanti akan dilaunching oleh Kemdikdasmen dan Kemenpan RB untuk disebarluaskan," jelas Nunuk.

Demikian informasi tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan KS Tidak Lagi Melalui PMM, Program Guru Penggerak Masih Terus Dikaji, semoga bermanfaat.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments