BlogPendidikan.net - Rilis pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas telah di laksanakan dan telah merilis website pengelolaan kinerja yang telah sinkron dengan e kinerja BKN.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui sistem e Kinerja telah mengalami beberapa pembaruan penting yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Menurut jadwal hari ini Senin, 9 Desember 2024 Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto didampingi Mendikdasmen Abdul Muti akan merilis peraturan terbaru tentang pengelolaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Namun beberapa hal sudah beredar di kalangan pendidik tentang apa dan bagaimana pengelolaan e-kinerja itu dilaksanakan.
Pengelolaan kinerja diatur melalui PermenPANRB No.6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerna Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Menurut Kemendikdasmen semua pegawai mendapat pengakuan atas kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Arah transformasinya, pengelolaan kinerja sebagai pengendalian, sebagai pencapaian, dan sebagai pembelajaran jika dilihat dari pendekatan tujuan, metode dan umpan balik.
Tiga ciri pengelolaan kinerja sebagai transformasi pembelajaran
1. Mudah
Artinya pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi dan tidak ada unggah dokumen oleh pegawai/atasan
2. Bermakna
Pengukuran kinerja pegawai dilakukan dengan indikator yang relevan dan atasan/Pemda dapat Menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah
3. Bermutu untuk semua
Perubahan yang terjadi dilakukan melalui proses berbasis praktik dan berdampak di kelas.
Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025 >>> UNDUH
Demikian informasi tentang Panduan dan Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Terbaru Tahun 2025, semoga bermanfaat.