Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

BlogPendidikan.net
- Fitur Sinkro Rotasi di e-Kinerja merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan dengan optimal, terutama bagi pegawai yang mengalami perubahan lokasi kerja (rotasi/mutasi) pada tahun berjalan. 

Langkah ini bertujuan agar pegawai yang mengalami rotasi/mutasi sekolah dapat terekam riwayatnya dalam periode SKP e-Kinerja serta memperoleh penilaian final yang sesuai dengan Satuan Pendidikan terbaru di Pengelolaan Kinerja yang ada PMM.

Pegawai dengan SKP definitif tahun 2024 yang terdampak rotasi/mutasi pada jenis jabatan yang sama, termasuk:

- Guru di sekolah A yang pindah ke sekolah B

- Kepala Sekolah definitif di sekolah A yang pindah ke sekolah B

Catatan: 

- Guru yang berubah jabatan menjadi Kepala Sekolah definitif tidak termasuk dalam cakupan fitur ini.

- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif, maka perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu sebelum melakukan Sinkro Data SKP dengan Rotasi.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkro Rotasi 

Agar proses sinkronisasi dapat dilakukan, pegawai harus memenuhi beberapa prasyarat berikut:

1. SKP Definitif Tahun 2024

- Pegawai diwajibkan sudah memiliki SKP definitif tahun 2024 yang telah dilakukan Sinkron PMM dari fitur Pengelolaan Kinerja ke e-Kinerja.

- Jika belum ada, pegawai perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu.

2. Data UNOR Pegawai Sudah Padan

- Seluruh data UNOR untuk sekolah riwayat rotasi/mutasi telah padan dan atau telah dilakukan pemuktahiran data.

- Pegawai dapat melakukan pengecekan melalui fitur Sinkro Rotasi untuk mengetahui apakah terdapat data sekolah yang belum padan.

- Data Unit Organisasi (Unor) saat ini dan data atasan pada menu Profil di e-Kinerja telah sesuai dengan data sekolah dan atasan yang tercatat dalam riwayat mutasi terakhir di PMM.

- Jika terdapat data sekolah yang belum padan, pegawai dapat menghubungi Dinas Pendidikan untuk melakukan pemadanan UNOR menggunakan panduan penyelesaian disparitas data UNOR.

Catatan Penting Apabila terdapat perbedaan antara riwayat mutasi dan kondisi di lapangan, data akan ditinjau secara mandiri untuk memastikan akurasi dan memberikan solusi yang konstruktif.

Setelah memenuhi persyaratan yang dijelaskan pada poin sebelumnya, Anda dapat melakukan Sinkronisasi Data SKP dengan Rotasi PMM.

Untuk Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja >>> KLIK DISINI

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments