BlogPendidikan.net - Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdapat perubahan dari sebelumnya dengan menambahkan pelaksanaan tugas pokok 5M pada pengelolaan kinerja sebagai dasar pelaksanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Dengan tagline "Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua," pembaruan ini menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana namun tetap berorientasi pada kualitas pendidikan.
Salah satu inovasi terbesarnya adalah penerapan Pelaksanaan Tugas Pokok 5M sebagai indikator utama penilaian kinerja guru.
Pelaksanaan Tugas Pokok 5M mencakup lima aspek utama yang menjadi dasar pekerjaan seorang guru dalam mendukung pembelajaran berkualitas di sekolah, yaitu:
1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Guru bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.
2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan
Guru menyampaikan materi secara interaktif dan kontekstual, baik di dalam maupun di luar kelas. Pendekatan ini mendorong peserta didik aktif dalam proses belajar.
3. Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan
Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik, memberikan umpan balik konstruktif, dan merancang strategi peningkatan hasil belajar. Penilaian ini mencakup berbagai metode, mulai dari penilaian formatif hingga sumatif.
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Guru mendampingi peserta didik dalam pengembangan keterampilan, karakter, dan kompetensi, menciptakan proses belajar yang holistik dan berkesinambungan.
5. Melaksanakan Tugas Tambahan (Opsional)
Guru yang menerima tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas atau koordinator program, menjalankan peran ini sebagai bentuk kontribusi ekstra dalam pengelolaan pendidikan di sekolah.
Demikian informasi tentang Pelaksanaan Tugas Pokok 5M pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.