Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU  APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH

BlogPendidikan.net
- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU  APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.

Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki Sertifikat Pendidik; 

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; 

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; 

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; 

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU  APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH >>> UNDUH