BlogPendidikan.net - Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH >>> UNDUH