BlogPendidikan.net - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 merupakan perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku.
- Persentase kuota jalur afirmasi ditingkatkan.
- Mempertimbangkan data dari dinas sosial.
3. Prestasi:
- Menilai prestasi akademik dan non-akademik calon murid.
- Penambahan bidang prestasi non-akademik.
4. Mutasi:
- Perluasan sasaran jalur mutasi.
Kuota Penerimaan:
Kuota setiap jalur penerimaan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA).
Sekolah Dasar (SD): Jalur domisili minimal 70%, Afirmasi minimal 15%, dan Mutasi maksimal 5%.
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Jalur domisili minimal 40%, Afirmasi minimal 20%, Prestasi minimal 25%, dan Mutasi maksimal 5%.
Sekolah Menengah Atas (SMA): paling sedikit 30 persen (jalur domisili), paling sedikit 30 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan paling sedikit 30 persen (jalur1 prestasi).
Selengkapnya Materi Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, bisa Anda Unduh pada link >>> DISINI