Cara Sinkronisasi Data Penilaian Final PMM 1 Tahun SKP Guru dan KS di E-Kinerja BKN dan Bukti Dukung

Cara Sinkronisasi Data Penilaian Final PMM 1 Tahun SKP Guru di E-Kinerja BKN dan Bukti Dukung

BlogPendidikan
- Fitur Sinkronisasi Penilaian Final PMM dirancang untuk mendukung kelancaran integrasi data penilaian antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Platform E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui fitur ini, data penilaian periodik pegawai dapat tersinkron secara langsung dari PMM ke E-Kinerja.

Melalui fitur ini, data penilaian yang dihasilkan di PMM akan dialirkan ke E-Kinerja. Fitur Sinkro Penilaian PMM dapat diakses oleh Pegawai maupun Admin Instansi.

Pegawai: melalui menu SKP pada platform E-Kinerja, atau melalui tautan resmi.
Berikut adalah panduan untuk melakukan Sinkro Penilaian Final di platform e-Kinerja:

1. Buka menu SKP pada platform e-Kinerja, lalu pada halaman Daftar SKP, pastikan unor pada SKP definitif terakhir sudah sesuai dengan data sekolah terkini di PMM.

2 Klik Penilaian pada SKP definitif terakhir tersebut.

3. Kemudian, klik tombol Sinkro Penilaian PMM.

4. Klik tombol Sinkro Data Penilaian Final PMM.

5. Setelah proses sinkronisasi selesai, akan muncul tampilan “Berhasil melakukan Sinkro Penilaian Final” jika pengaliran data berhasil.

6. Predikat Kinerja Akhir/Final akan muncul di halaman penilaian.

7. Untuk melihat detailnya, pegawai atau atasan dapat mengklik Pengisian Bukti Dukung dan Lihat Hasil.

8. Daftar Bukti Dukung dapat diakses dengan mengklik Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja pada platform, yang akan membuka direktori bukti dukung di PMM berdasarkan periode (hanya dapat diakses oleh pegawai dan atasan).

Apabila Sinkro Penilaian Final tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error. Berikut penyebab dan menindak lanjutinya.

"Pegawai belum terdaftar sebagai pengguna PMM”
Penyebab:  Pegawai belum ditandai sebagai pengguna PMM di e-Kinerja
Tindak Lanjut: Admin e-Kinerja instansi menambahkan NIP pegawai sebagai pengguna PMM di menu User PMM

“Gagal melakukan sinkro PMM dikarenakan: xxx”
Penyebab: API PMM mengembalikan data Error
Tindak Lanjut: Hubungi pusat bantuan PMM dengan menyertakan screenshot
“Tidak terdapat periode yang memiliki data tipe Final di SKP ini”
Penyebab: Admin e-Kinerja instansi belum mengatur periode Final untuk tahun berjalan
Tindak Lanjut: Admin e-Kinerja instansi menambahkan periode Final untuk tahun berjalan di menu Manajemen Periode

“Terdapat final periodik yang duplikat di periode”
Penyebab: Sudah terdapat lebih dari 1 periode Final pada tahun yang sama
Tindak Lanjut: Admin e-Kinerja menghapus periode Final yang duplikat di menu Manajemen Periode

“Penilaian dari PMM tidak lengkap”
Penyebab: API PMM tidak mengandung data Predikat Kinerja
Tindak Lanjut: Pastikan predikat kinerja pegawai sudah selesai ditetapkan oleh atasan di PMM. Hubungi pusat bantuan PMM dengan menyertakan screenshot jika ada kendala lanjutan

“Nama Sekolah atau Nama unor tidak sama dengan data PMM, data PMM: xxx”
Penyebab: Terdapat perbedaan data Sekolah antara data PMM dan e-Kinerja
Tindak Lanjut: Menyesuaikan data sekolah di PMM dengan data sekolah di menu Profil e-Kinerja. Jika sekolah sudah sama tapi masih terjadi error, hubungi Operator Verval SP untuk melakukan pemadanan data Sekolah

“Unit Kerja Atasan tidak ditemukan”
Penyebab: Data Unit Kerja atasan untuk sekolah tersebut belum diatur oleh admin e-Kinerja instansi
Tindak Lanjut: Admin e-Kinerja instansi mengatur Unit Kerja Atasan untuk sekolah tersebut di menu Manajemen Unit Kerja

“Data atasan di PMM berbeda dengan E-Kinerja, data PMM: xxx, data E-Kinerja: xxx”
Penyebab: Data atasan di PMM beda dengan data atasan di menu Profil e-Kinerja
Tindak Lanjut: Mengecek kembali apakah data Unit Organisasi pegawai sudah pada sekolah yang sesuai, dan Unit Organisasi atasannya juga sudah sesuai atau belum. Jika terjadi kesalahan pada Unit Organisasi atasan, bisa dilakukan perbaikan dari akun atasan atau menghubungi admin e-Kinerja Instansi.

“Tidak ada RHK atasan yang bisa dikaitkan, yaitu xxx”
Penyebab: Atasan belum melakukan sinkron PMM sehingga bawahan tidak bisa mengintervensi RHK atasan yang sesuai
Tindak Lanjut: Mengecek kembali apakah data atasan di profil sudah sesuai, kemudian pastikan di akun atasan SKP sudah lengkap. Jika belum, silahkan klik sinkro PMM di akun atasan

"Tidak ditemukan Eviden di Indikator xxx”
Penyebab: PMM tidak memberikan data eviden untuk salah satu Indikator
Tindak Lanjut: Hubungi pusat bantuan PMM dengan menyertakan screenshot

“Tidak ditemukan Realisasi di Indikator xxx”
Penyebab: PMM tidak memberikan data realisasi untuk salah satu Indikator
Tindak Lanjut: Hubungi pusat bantuan PMM dengan menyertakan screenshot

Demikian informasi tentang Cara Sinkronisasi Data Penilaian Final PMM di E-Kinerja BKN dan Bukti Dukungnya, semoga bermanfaat.

Cara Sinkronisasi Penilaian Priodik PMM di E-Kinerja BKN dan Apa Saja Syarat Sinkro

BlogPendidikan.net - Fitur Sinkronisasi Penilaian Periodik dirancang untuk mendukung kelancaran integrasi data penilaian antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Platform E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Melalui fitur ini, data penilaian periodik pegawai dapat tersinkron secara langsung dari PMM ke E-Kinerja.

Melalui fitur ini, data penilaian yang dihasilkan di PMM akan dialirkan ke E-Kinerja. Fitur Sinkro Penilaian PMM dapat diakses oleh Pegawai maupun Admin Instansi.

Pegawai: melalui menu SKP pada platform E-Kinerja, atau melalui tautan resmi.
Admin Instansi: melalui menu Log Sinkronisasi PMM pada platform e-Kinerja, atau melalui tautan resmi di sini.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkronisasi Penilaian Periodik

Agar sinkronisasi berjalan dengan baik, beberapa prasyarat harus dipenuhi:

1. Pembuatan SKP di PMM hingga Disepakati.

Pegawai harus memastikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) telah dibuat di PMM hingga status "Disepakati." oleh Atasan.

2. Aliran Data SKP ke E-Kinerja.

Data SKP yang telah disepakati di PMM harus sudah berhasil mengalir ke E-Kinerja agar bisa diberikan  penilaian. Jika SKP belum berhasil mengalir ke e-Kinerja, Anda dapat meakukan Sinkro SKP sesuai petunjuk di sini.

3. Data Penilaian Periodik di PMM.

Data penilaian periodik hanya akan dihasilkan oleh PMM berdasarkan aktivitas pengelolaan kinerja selama periode terkait (bulanan/triwulanan).

4. Periode Terstandarisasi di E-Kinerja.

Instansi terkait harus memastikan periode yang terstandarisasi (bulanan/triwulanan) telah dibuat di E-Kinerja melalui menu Manajemen Periode.

Jika salah satu prasyarat ini tidak terpenuhi, maka proses sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan.

Konsekuensi Jika Periode Tidak Valid

Apabila periode yang dibuat tidak sesuai standar, maka sinkronisasi penilaian periodik tidak dapat dilakukan. Admin Instansi perlu memperbaiki periode agar memenuhi standar yang berlaku. 

Setelah perbaikan selesai, pegawai atau Admin Instansi di instansi terkait dapat melanjutkan proses sinkronisasi.

Sinkronisasi penilaian periodik antara PMM dan E-Kinerja mempermudah integrasi data penilaian kinerja pegawai, mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kinerja. 
Dengan memenuhi prasyarat dan memastikan periode yang terstandarisasi, fitur ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pegawai maupun instansi terkait.

Cara Sinkro Penilaian Periodik PMM di E-Kinerja BKN

Berikut merupakan panduan untuk melakukan Sinkro Penilaian PMM di E-Kinerja dari sudut pandang pegawai:

1. Buka menu SKP lalu pilih SKP Penilaian yang mau di sinkronkan.

Cara Sinkronisasi Penilaian Priodik PMM di E-Kinerja BKN dan Apa Saja Syarat Sinkro

2. Klik Sinkro Penilaian PMM.


3. Jika Sinkro Penilaian PMM telah berhasil dilakukan, terdapat dua kemungkinan kondisi yang dapat terjadi:

Kondisi 1: Terdapat Data Penilaian Periodik Baru.

  • Terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja belum sama dengan data di PMM sebelum sinkronisasi.
  • Setelah proses sinkronisasi, data penilaian periodik dari PMM dialirkan ke E-Kinerja, sehingga data di kedua platform menjadi sama.
  • Pegawai dapat melihat informasi pembaruan data penilaian periodik berdasarkan data terbaru yang berasal dari PMM.

Kondisi 2: Tidak Terdapat Data Penilaian Periodik Baru

  • Tidak terdapat data penilaian periodik baru yang dihasilkan di PMM.
  • Data penilaian periodik di E-Kinerja sudah sama dengan data penilaian periodik di PMM.
  • Karena tidak ada pembaruan, tidak ada data baru yang dialirkan ke E-Kinerja.

4. Apabila Sinkron Penilaian PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error.

Penyebab:
* Instansi memiliki dua macam tipe periode, yaitu bulanan dan triwulanan.

Tindak Lanjut:
* Admin Instansi harus melakukan pembaruan tipe periode, memilih satu tipe periode saja, baik bulanan atau triwulanan.

* Penyebab:
Instansi sudah memiliki satu jenis tipe periode, namun terdapat angka periodik yang terduplikasi.

* Tindak Lanjut:
Admin Instansi harus melakukan pembaruan angka periodik untuk menghilangkan duplikasi angka periodik.

* Penyebab:
Instansi belum memiliki periode yang terisi dengan tipe periodik atau angka periodik yang sesuai.

* Tindak Lanjut:
Admin Instansi harus memperbarui periode agar memiliki tipe periodik dan angka periodik yang sesuai.

Artikel ini telah di terbitkan di pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id di repost kembali blogpendidikan.net.

Terimakasih semoga artikel ini bermanfaat untuk Bapak.Ibu yang saat ini menyelesaikan tahapan akhir pengelolaan kinerja tahun 2024.

Abdul Mu’ti Mengatakan, Pengangkatan Kepala Sekolah Dilaksanakan Secara Terbuka, Dengan Cara Seperti Ini?

Abdul Mu’ti Mengatakan, Pengangkatan Kepala Sekolah Dilaksanakan Secara Terbuka, Dengan Cara Seperti Ini?

BlogPendidikan.net
- Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perikrutan dan pengangkatan guru sebagai Kepala Sekolah akan dilakukan secara terbuka, seperti apa cara?

Untuk proses rekrutmen kepala sekolah dibuka secara terbuka melalui jenjang pelatihan semestinya, ungkap mendikdasmen.

Setiap guru harus berkembang dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki, sehingga dengan demikian setiap guru mendapatkan kesempatan yang sama.

Untuk menjadi kepala sekolah akan terbuka secara umum, yang artinya setiap guru memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri.

Di era Nadiem Makariem, syarat untuk menjadi kepala sekola harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Selain guru penggerak ada syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu guru yang sudah sertifikasi, ASN, dan PPPK.

Sementara guru non ASN dan honorer tidk mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendaftaran kepala sekolah.

Dengan sistem baru tentang rekrutmen kepala sekolah oelh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, tentu saja ini menjadi harapan besar bagi semua guru untuk mendapatkan kesempatan yang sama.

Tetapi terbuka yang dimaksud Mendikdasmen sebatas apa? Apakah semua guru ASN dan no ASN bisa ikut mendaftar jika memenuhi syarat.

Namun pak menteri memberikan arahan, untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti pelatihan-pelatihan yang semestinya.

Apakah pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan calaon guru penggerak atau pelatihan kepemimpinan.

Apapu pelatihn yang akan dilaksanakan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, janganlah hanya sebatas proyek belaka. Karena pendidikan di Indonesia saat ini membutuhkan guru-guru yang hebat, tangguh dan kuat.

Salam pendidikan.....

Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja

Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja

BlogPendidikan.net
- Berikut adalah panduan untuk melakukan Sinkronisasi Data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Rotasi atau Mutasi di platform e-Kinerja:

1. Buka menu SKP pada platform e-Kinerja, lalu pilih opsi Sinkron PMM.

2. Klik Sinkron Data SKP dengan Rotasi PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP Anda yang telah mengalami rotasi atau mutasi di satuan pendidikan.

3. Data terkait satuan pendidikan yang mengalami rotasi atau mutasi akan ditampilkan. Pastikan data SKP yang muncul sesuai dengan rotasi atau mutasi yang dilakukan pada periode tersebut.

4. Jika data telah sesuai, klik Lakukan Sinkron, kemudian klik OK untuk menyelesaikan proses.

5. Jika sinkronisasi berhasil, akan muncul notifikasi "Berhasil Melakukan Sinkron dengan Data" pada halaman SKP Anda.

6. Pada halaman Daftar SKP, jumlah SKP akan otomatis diperbarui sesuai dengan jumlah satuan pendidikan terkait.

7. Apabila Sinkro Data SKP dengan Rotasi PMM tidak berhasil dilakukan, Anda akan menerima notifikasi error. 

Berikut adalah notifikasi error beserta penyebab dan tindak lanjut yang dapat dilakukan ketika Anda mengalami kendala tersebut:

Error #1: "Unor di PMM Belum Padan

Penyebab: Terdapat UNOR pegawai yang belum sesuai dengan data sekolah di Dapodik.

Tindak Lanjut: Dinas Pendidikan  perlu melakukan pemadanan UNOR menggunakan mekanisme yang tercantum dalam panduan penyelesaian disparitas data UNOR.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.

Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

Penjelasan Tentang Sinkronisasi Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja dari Pengelolaan Kinerja PMM

BlogPendidikan.net
- Fitur Sinkro Rotasi di e-Kinerja merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan dengan optimal, terutama bagi pegawai yang mengalami perubahan lokasi kerja (rotasi/mutasi) pada tahun berjalan. 

Langkah ini bertujuan agar pegawai yang mengalami rotasi/mutasi sekolah dapat terekam riwayatnya dalam periode SKP e-Kinerja serta memperoleh penilaian final yang sesuai dengan Satuan Pendidikan terbaru di Pengelolaan Kinerja yang ada PMM.

Pegawai dengan SKP definitif tahun 2024 yang terdampak rotasi/mutasi pada jenis jabatan yang sama, termasuk:

- Guru di sekolah A yang pindah ke sekolah B

- Kepala Sekolah definitif di sekolah A yang pindah ke sekolah B

Catatan: 

- Guru yang berubah jabatan menjadi Kepala Sekolah definitif tidak termasuk dalam cakupan fitur ini.

- Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Definitif, maka perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu sebelum melakukan Sinkro Data SKP dengan Rotasi.

Prasyarat untuk Melakukan Sinkro Rotasi 

Agar proses sinkronisasi dapat dilakukan, pegawai harus memenuhi beberapa prasyarat berikut:

1. SKP Definitif Tahun 2024

- Pegawai diwajibkan sudah memiliki SKP definitif tahun 2024 yang telah dilakukan Sinkron PMM dari fitur Pengelolaan Kinerja ke e-Kinerja.

- Jika belum ada, pegawai perlu melakukan Sinkro Data SKP terlebih dahulu.

2. Data UNOR Pegawai Sudah Padan

- Seluruh data UNOR untuk sekolah riwayat rotasi/mutasi telah padan dan atau telah dilakukan pemuktahiran data.

- Pegawai dapat melakukan pengecekan melalui fitur Sinkro Rotasi untuk mengetahui apakah terdapat data sekolah yang belum padan.

- Data Unit Organisasi (Unor) saat ini dan data atasan pada menu Profil di e-Kinerja telah sesuai dengan data sekolah dan atasan yang tercatat dalam riwayat mutasi terakhir di PMM.

- Jika terdapat data sekolah yang belum padan, pegawai dapat menghubungi Dinas Pendidikan untuk melakukan pemadanan UNOR menggunakan panduan penyelesaian disparitas data UNOR.

Catatan Penting Apabila terdapat perbedaan antara riwayat mutasi dan kondisi di lapangan, data akan ditinjau secara mandiri untuk memastikan akurasi dan memberikan solusi yang konstruktif.

Setelah memenuhi persyaratan yang dijelaskan pada poin sebelumnya, Anda dapat melakukan Sinkronisasi Data SKP dengan Rotasi PMM.

Untuk Cara Sinkronisasi Data SKP Rotasi atau Mutasi di E-Kinerja BKN Dari Pengelolaan Kinerja >>> KLIK DISINI

Terbaru di Pengelolaan Kinerja Guru 2025 Pelaksanaan Tugas Pokok 5M, Apa Saja 5M Itu?

Terbaru di Pengelolaan Kinerja Pelaksanaan Tugas Pokok 5M, Apa Saja 5M Itu?

BlogPendidikan.net
- Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdapat perubahan dari sebelumnya dengan menambahkan pelaksanaan tugas pokok 5M pada pengelolaan kinerja sebagai dasar pelaksanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dengan tagline "Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua," pembaruan ini menghadirkan pendekatan yang lebih sederhana namun tetap berorientasi pada kualitas pendidikan.

Salah satu inovasi terbesarnya adalah penerapan Pelaksanaan Tugas Pokok 5M sebagai indikator utama penilaian kinerja guru.

Pelaksanaan Tugas Pokok 5M mencakup lima aspek utama yang menjadi dasar pekerjaan seorang guru dalam mendukung pembelajaran berkualitas di sekolah, yaitu:

1. Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru bertanggung jawab menyusun rencana pembelajaran yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Perencanaan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

2. Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan

Guru menyampaikan materi secara interaktif dan kontekstual, baik di dalam maupun di luar kelas. Pendekatan ini mendorong peserta didik aktif dalam proses belajar.
3. Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan

Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik, memberikan umpan balik konstruktif, dan merancang strategi peningkatan hasil belajar. Penilaian ini mencakup berbagai metode, mulai dari penilaian formatif hingga sumatif.

4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Guru mendampingi peserta didik dalam pengembangan keterampilan, karakter, dan kompetensi, menciptakan proses belajar yang holistik dan berkesinambungan.

5. Melaksanakan Tugas Tambahan (Opsional)

Guru yang menerima tugas tambahan, seperti menjadi wali kelas atau koordinator program, menjalankan peran ini sebagai bentuk kontribusi ekstra dalam pengelolaan pendidikan di sekolah.

Demikian informasi tentang Pelaksanaan Tugas Pokok 5M pada Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.

Hanya Ada 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, Apa Saja?

Hanya Ada 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, Apa Saja?

BlogPendidikan.net
- Rencana Hasil Kerja (RHK) yang berfokus pada indikator pengembangan kompetensi guru adalah sebuah dokumen yang berisi tujuan-tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh seorang guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam berbagai aspek keprofesian. 

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan kinerja guru yang diterapkan pada tahun 2025.
Mengapa RHK Indikator Pengembangan Kompetensi Penting?
  1. Fokus pada peningkatan: RHK ini membantu guru untuk lebih terarah dalam mengembangkan diri.
  2. Transparansi: Tujuan yang jelas memudahkan dalam evaluasi kinerja.
  3. Profesionalisme: Menunjukkan komitmen guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  4. Sesuai kebutuhan: Indikator dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu dan sekolah.
Indikator Pengembangan Kompetensi Untuk Rencana Hasil Kerja (RHK).
Indikator pengembangan kompetensi yang tercantum dalam RHK berbeda dengan pengelolaan kinerja tahun 2024, pada pengelolaan kinerja guru tahun 2025 memuat dari empat unsur kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian dan Kompetensi Profesional yang masing-masing terdiri atas tiga indikator pilihan kompetensi.

Berikut ini 12 indikator pengembangan kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) pada pengelolaan kinerja Guru tahun 2025.
  1. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
  2. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik.
  3. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
  4. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
  5. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  6. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator orientasi berpusat pada peserta didik.
  7. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran.
  8. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran.
  9. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
  10. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya.
  11. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator karakteristik dan cara belajar peserta didik.
  12. Guru melakukan pengembangan kompetensi berdasarkan indikator kurikulum dan cara menggunakannya.
Demikian informasi tentang 12 Indikator Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja (RHK) Pada Pengelolaan Kinerja Guru 2025, semoga bermanfaat.

Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

Lantas Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! Ini Yang Ditetapkan Menpan RB

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaak uji kompetensi bagi peserta seleksi PPPK tahap I masih berlangsung hingga saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember tahun ini.

Saat ini peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sedang mengikuti seleksi kompetensi. Berbeda dengan rekrutmen CPNS, seleksi kompetensi PPPK tidak punya passing grade. Lalu, kelulusannya berdasar apa?

Sebagaimana tertera dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam 2 periode. Periode pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

Periode pertama ini telah dibuka pendaftarannya pada 20 Oktober lalu dan sekarang, para peserta yang lulus seleksi administrasi sedang mengerjakan seleksi kompetensi. Sementara itu, periode kedua PPPK 2024 tengah berada di tahap pendaftaran seleksi terhitung hingga 31 Desember mendatang.

Para peserta yang sedang mengerjakan seleksi kompetensi tentu telah paham bahwasanya tidak ada nilai ambang batas alias passing grade. Akibatnya, pertanyaan baru kemudian timbul, atas dasar apa seorang dinyatakan lulus PPPK? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Sekilas tentang Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Aturan lengkap tentang seleksi kompetensi bisa detikers temukan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dijelaskan bahwasanya dalam PPPK, ada dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam diktum ketiga belas, dijabarkan tiga jenis tes seleksi kompetensi, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Lebih lanjut, ada juga tes wawancara berbasis komputer.

Jumlah soal seleksi kompetensi adalah 145 butir yang terbagi atas 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara. Adapun terkhusus jabatan pengelola umum operasional, jumlah soal seleksi kompetensi adalah 100 soal, dengan rincian:

45 soal kompetensi teknis
25 soal kompetensi manajerial
20 soal kompetensi sosial kultural
10 soal wawancara

Aturan pemberian skornya sebagaimana tertera dalam diktum kedua puluh tiga adalah:

Soal kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab 0.

Soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Bila tidak menjawab, nilainya 0.

Dengan ketentuan skor demikian, peserta PPPK 2024 bisa mendapat nilai paling tinggi 670. Sementara itu, untuk pendaftar pengelola umum operasional, skor tertingginya adalah 445 karena jumlah soal lebih sedikit.

Sistem Seleksi Kelulusan PPPK 2024

Peserta PPPK 2024 dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik sebagaimana penjelasan dalam diktum kedua puluh sembilan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Lalu, dalam diktum ketiga puluh dijelaskan bahwasanya kelulusan ini diberlakukan secara berurutan bagi:
  1. Eks THK-II.
  2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Keterangan sama mengenai peringkat terbaik juga pernah diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelasnya dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (11/12/2024), melalui detik.com.

Bila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi padahal sistem pemeringkatan telah dilakukan sebagaimana urutan di atas, maka berlaku aturan lain. 

Dalam kondisi tersebut, kebutuhan bisa diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda. Tentunya dengan tetap memperhatikan urutan kelulusan yang telah disebut di atas.

Lalu, dalam diktum 32 dan 33, ada keterangan tambahan yang berbunyi:

(diktum 32) "Dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga puluh satu,"

(diktum 33) "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu,"

Demikian tnformasi tentang  Berapa Nilai Minimal Yang Harus Diperoleh Saat Uji Kompetensi Agar Lulus PPPK! semoga bermanfaat.


Kabar Gembira, TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya

Kabar Gembira, TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya

BlogPendidikan.net
- Kabar yang sangat menggembirakan bagi para Guru yang berstatus penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), bahwa pembayaran TPG TW 4 sudah mulai dicairkan hari ini, dan THR TPG 100 Persen. berdasarkan yang di himpun dari berbagai sumber.

Kabar yang telah lama dinanti oleh guru akhirnya tiba! Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 mulai cair hari ini (10/12/2024).

Pencairan TPG triwulan 4 ini merupakan kado spesial bagi para guru bersertifikasi yang telah menantikan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan akhir tahun.

Pada pencairan TPG triwulan 4 ini, puluhan daerah tealh memastikan dana tunjangan telah disalurkan tepat waktu melalui kas daerah masing-masing.

Menurut informasi yang dikutip dari berbagai sumber, proses pencairan TPG triwulan 4 dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi daerah.

Hal ini diharapkan dapat membantu para guru merencanakan kebutuhan mereka jelang pergantian tahun.

Memasuki hari ketiga di minggu kedua bulan Desember, THR TPG 100 persen akhirnya kembali dibayarkan.

Tambahan berupa pencairan penuh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dirasakan oleh para guru di sejumlah daerah di Indonesia.

Pencairan THR TPG 100 persen di beberapa daerah tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Di penghujung tahun 2024, beberapa daerah baru mengonfirmasi pencairan THR TPG sebesar 100 persen.

Langkah ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia.

Kepastian Pencairan THR TPG di Akhir Tahun

Pemerintah pusat berkoordinasi dengan kementerian keuangan dan pemerintah daerah terus berusaha menyelesaikan pencairan THR TPG sebelum pergantian tahun.

Beberapa daerah baru saja menuntaskan proses administrasi dan mulai menyalurkan dana kepada guru ASN bersertifikasi.

Kebijakan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada para guru menjelang akhir tahun.

Berikut ini, daftar Wilayah yang Mulai Mencairkan TPG Triwulan 4

Hingga berita ini diterbitkan, berikut beberapa wilayah yang memulai proses pencairan TPG triwulan 4.

Wilayah Pulau Jawa

1. DKI Jakarta (jenjang TK)
2. Kabupaten Tuban, Jawa Timur
3. Kabupaten Malang, Jawa Timur
4. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
5. Kota Blitar, Jawa Timur
6. Kota Kediri, Jawa Timur
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
8. Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
9. Kota Magelang, Jawa Tengah
10. Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
11. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
12. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
13. Kota Sumedang
14. Kabupaten Bandung, Jawa Barat
15. Kota Banjar, Jawa Barat
16. Kota Depok, Jawa Barat
17. Kota Bogor, Jawa Barat
18. Kota Serang, Banten

Wilayah Pulau Sumatra

19. Kota Padang, Sumbar
20. Kota Tebing Tinggi, Sumut
21. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
22. Kabupaten Deli Serdang
23. Kota Palembang, Sumsel
24. Provinsi Sumatera Selatan
25. Kabupaten Bengkalis, Riau

Wilayah Pulau Kalimantan

26. Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Wilayah Nusa Tenggara Timur

27. Kabupaten Sumba

Wilayah Nusa Tenggara Barat

28. Kabupaten Lombok Tengah

Wilayah Pulau Sulawesi

29. Kota Gorontalo
30. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
31. Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

32. Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan

THR TPG 100 persen

Menurut informasi terbaru (11/12/2024), sejumlah daerah yang telah memenuhi hak THR TPG 100 persen antara lain :

- Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
- Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah
- Kab. Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Kab. Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara
- Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat
- Kab. Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Nias, Provinsi Sumatra Utara
- Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat
- Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kab. Malang, Provinsi Jawa Timur
- Kecamatan Rangkasbitung, Provinsi Banten
- Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan
- Provinsi Sumatra Selatan
- Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur
- Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan
- Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur

Sejalan dengan telah disahkannya PP nomor 14 tahun 2024 yang memuat tentang THR TPG 100 persen, wilayah-wilayah di atas menunjukkankomitmen dalam memenuhi hak guru tepat waktu.

Pencairan THR TPG sering kali mengalami kendala administrasi, seperti validasi data guru bersertifikasi dan ketersediaan anggaran di kas daerah.

Namun, berkat koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, kendala tersebut berhasil diatasi di beberapa wilayah.

Demikian informasi tentang TPG Triwulan 4 Mulai Dicairkan Beserta THR TPG 100 Persen, Ini Daftar Daerahnya, semoga bermanfaat.

Simak Baik-baik, Ini 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Simak Baik-baik, Ini 8 Indikator RHK dan 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan sejumlah inovasi dalam pengelolaan kinerja guru untuk tahun 2025.

Tujuannya? Menyederhanakan proses, meningkatkan efisiensi, dan memberikan fokus yang lebih besar pada pengembangan profesional guru.

Berikut adalah beberapa poin penting dari pembaruan pengelolaan kinerja tahun 2025:

1. Pengisian Sekali Setahun: Tidak perlu lagi repot dengan pengisian berkala. Kini, guru cukup mengisi laporan kinerja sekali dalam setahun.

2. Bebas Unggah Dokumen: Proses verifikasi dokumen kini dilakukan secara otomatis oleh sistem. Guru tidak perlu lagi repot-repot mengunggah berbagai berkas.

3. Pengembangan Kompetensi yang Lebih Fleksibel: Pengembangan kompetensi tidak lagi terpaku pada poin-poin tertentu, melainkan lebih terbuka dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing guru.

4. Fokus pada Kinerja Inti: Sistem lebih menekankan pada aspek-aspek yang langsung berkaitan dengan tugas pokok guru, seperti proses pembelajaran di kelas dan dukungan kepada siswa.

5. Aksesibilitas yang Lebih Mudah: Guru dapat mengakses sistem pengelolaan kinerja melalui laman guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.

Ada 8 indikator Rencana Hasil Kerja (RHK) dengan masing-masing 8 penjabaran menjadi indikator kinerja Individu. Guru nantinya akan memilih satu indikator RHK berdasarkan Rapor Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan masing-masing.

Berikut ini 8 indikator Rencana Hasil Kerja (RHK) dengan masing-masing 8 penjabaran menjadi indikator kinerja Individu.

1. Indikator RHK: Keteraturan Suasana Kelas. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya membangun suasana kelas yang kondusif untuk proses belajar mengajar dengan minimal gangguan yang mengalihkan perhatian peserta didik dari aktivitas belajar.

2. Indikator RHK: Penerapan Disiplin Positif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penerapan prinsip disiplin positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama.

3. Indikator RHK: Umpan Balik Konstruktif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi kepada semua dan setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

4.  Indikator RHK: Perhatian dan Kepedulian. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya pemberian perhatian dan dukungan sesuai dengan kebutuhan belajar setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

5. Indikator RHK: Ekspektasi pada Peserta Didik. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penyampaian informasi tentang kemajuan proses dan capaian pembelajaran kepada peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik.

6. Indikator RHK: Aktivitas Interaktif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penyesuaian praktik pembelajaran sebagai respon terhadap respon peserta didik terhadap kebutuhan belajarnya untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

7. Indikator RHK: Instruksi yang Adaptif. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya penjelasan terstruktur tentang konsep dan aktivitas pembelajaran disertai demonstrasi, ilustrasi, atau contoh yang relevan dan kontekstual untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

8. Indikator RHK: Instruksi Pembelajaran. 
Indikator Kinerja Individu: Upaya pembelajaran yang memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi antar peserta didik untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

Demikian informasi tentang 8 Indikator RHK dan 8 Indikator Kinerja Individu Pengelolaan Kinerja Guru 2025, semoga bermanfaat.