Showing posts with label Inpassing. Show all posts
Showing posts with label Inpassing. Show all posts

Persyaratan dan Berkas Pengajuan SK Inpassing Bagi Guru Honorer

Persyaratan dan Berkas Pengajuan SK Inpassing Bagi Guru Honorer

Blogpendidikan.net - Apa saja persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus disiapka untuk pengajuan SK Inpassing bagi Guru Non PNS?

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. 

Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar. 

Persyaratan Pengajuan SK Inpassing Guru Non PNS;

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
9. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.


Adapun Berkas Pengajuan Guru Non PNS Sebagai Berikut;

1. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
2. Salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
3. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
4. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
5. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
7. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi;
9. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
10. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
12. Salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.

Demikian Informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Salam pendidikan

Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS

Blogpendidikan.net - Berikut ini blogpendidikan.net akan membagikan informasi tentang bagaimana Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS.

Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. 

Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.

Berikut Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS;

1. Masuk pada laman; http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/#
Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS

2. Klik Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS
Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS

Cari Data SK Penyetaraan Guru Non PNS Berdasarkan Nama, NUPTK, Sekolah dan Kab/Kota

3. Klik Informasi SK Inpassing Guru Bukan PNS
Cara Cek SK Penyetaraan dan SK Inpassing GURU Non PNS

Cari Data SK Inpassing Guru Non PNS Berdasarkan Nama, NUPTK, Sekolah dan Kab/Kota

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi.

Cara Pengajuan Permohonan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Honorer

Blogpendidikan.net - Bagi guru yang belum berstatus PNS akan ada penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing.
SK Inpassing untuk menetapkan besaran Gaji Guru Bukan PNS per bulannya, jika guru bukan PNS dan telah bersertifikasi dengan gaji pokok sebelumnya 1.500.000 dan jika telah memiliki SK Inpassing gaji pokok akan dinaikkan melebihi dari gaji sebelumnya.

SK inpassing ini hanya diterbitkan oleh pusat berdasarkan urutan guru yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan berkas penyetaraan guru bukan PNS untuk mendapatkan SK Inpassing.

Untuk mengetahui silahkan kunjungi Info GTK http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login ke akun masing-masing info GTK.

Jika honorer bersangkutan telah memenuhi panggilan akan ditampilkan pada halaman Info GTK beserta nomor berkas dan barkas yang harus dilengkapi.

Cara Pengajuan Permohonan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Honorer

Adapun jenis berkas apa saja yang harus disiapkan akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Baca Juga : Cara Cek SK Penyetaraan dan  SK Inpassing Guru Honorer

Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Blogpendidikan.net - Guru Bukan PNS (GBPNS) siap-siap mengantongi SK jabatan/Inpassing. SK ini sangat penting bagi guru bukan PNS sebagai acuan, salah satunya ialah untuk memenuhi kebutuhan dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil....

Baca Juga :

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS. 
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.